Skema Pengangkatan Guru Honorer 2026: PNS atau PPPK?
Skema pengangkatan guru honorer setelah 2026 hingga kini masih belum menemukan kepastian. Pemerintah telah menetapkan batas penugasan guru non-ASN hingga 31 Desember 2026 melalui SE Kemendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Namun kebijakan ini justru memunculkan pertanyaan baru tentang nasib ratusan ribu guru honorer setelahnya.
Hal tersebut yang kini sedang dipikirkan oleh pemerintah, dan Kemendikdasmen sendiri belum menemukan jawaban yang pasti.
Skema Pengangkatan Guru Honorer Belum Ditentukan
Saat ini, nasib guru honorer sedang digantungkan dengan skema pengangkatan yang ada. Skema tersebut sedang direncanakan oleh pemerintah beserta Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengakui bahwa pembahasan skema tersebut masih berlangsung. Hingga kini, pemerintah belum mengambil keputusan final.
“Jadi karena sekarang ini tidak boleh ada non-ASN, tentu ke depan seleksinya adalah ASN. Nah ASN-nya itu apakah PNS? Apakah PPPK? Ini kan lagi digodok ya,” ujar Nunuk, dilansir dari detikEdu, Senin (11/5/2026).
Guru non-ASN yang kini aktid mengajar dan terdata dalam Dapodik akan diproses untuk mengikuti seleksi ASN. Namun statusnya masih ASN atau PPPK, Nunuk sendiri belum bisa memastikan. Ia menyebutkan adanya kendala dalam pengambilan keputusan, seperti pertimbangan usia.
“Karena kan bisa jadi kalau PNS itu ada batasan umur, sementara kita sebenarnya kalau proyeksi kita, karena kita sudah mengangkat PPPK dari 2021 dan itu afirmasi semua, itu harusnya yang umurnya di atas 35 kan sudah terangkut,” ungkap Nunuk, dilansir dari detikEdu, Senin (11/5/2026).
Tidak Ada PHK Massal, tapi Ketidakpastian Masih Ada
Ditengah ketidakpastian ini, satu hal yang dapat dipastikan oleh pemerintah adalah tdak aka nada pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru honorer. Nunuk menyampaikan bahwa hal ini sudah dikonfirmasi langsung dari level menteri.
“Bahwa tidak akan ada, beliau menyampaikan, tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa,” tegas Nunuk, dilansir dari detikEdu, Senin (11/5/2026).
Mendikdasmen Abdul Mu’ti juga menjelaskan konteks di balik kebijakan ini. Menurutnya, batas waktu akhir 2026 sebenarnya adalah konsekuensi dari UU ASN yang seharusnya sudah berlaku penuh sejak 2024, namun baru bisa dijalankan efektif mulai 2027 karena berbagai pertimbangan.
“Jadi itu sebenarnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, full-nya 2024. Tapi kemudian dengan berbagai pertimbangan, baru dilaksanakan, efektif mulai tahun 2027,” jelas Mu’ti, dilansir dari detikNews, Senin (11/5/2026).
Pernyataan ini penting karena meluruskan narasi yang sempat beredar seolah pemerintah ingin menyingkirkan guru honorer begitu saja. Yang terjadi sebenarnya adalah transisi dari sistem lama yang memang sudah tidak boleh ada lagi secara hukum, menuju sistem baru yang masih terus dirumuskan.
DPR Usul Skema Pengangkatan Guru Honorer Lewat Jalur PNS
Sementara pemerintah masih mencari formula yang tepat, DPR justru sudah punya sikap yang lebih tegas. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, secara terbuka mengusulkan agar seluruh guru di Indonesia diangkat menjadi PNS dan status PPPK maupun PPPK Paruh Waktu dihapuskan.
Ia menilai perbedaan status guru yang berlapis-lapis selama ini telah menciptakan ketimpangan yang tidak adil, baik dari sisi kesejahteraan maupun pengembangan karier.
“Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu,” kata Lalu kepada wartawan, Senin (11/5/2026), dilansir dari detikNews.
Lalu juga mendorong ketiga kementerian yang paling berkepentingan, yaitu KemenPANRB, BKN, dan Kemendikdasmen, untuk segera bergerak bersama menyelesaikan masalah ini secara menyeluruh, bukan tambal sulam.
“KemenpanRB, BKN dan Kemdikdasmen harus sinergi mengatasi persoalan status guru ini. Keberlangsungan status juga harus segera dituntaskan, jadikan PNS semua tentu sesuai dengan kriteria,” ujar Lalu, dilansir dari detikNews, Senin (11/5/2026).
Lalu juga mengingatkan bahwa pemerintah perlu menghitung ulang secara akurat kebutuhan guru nasional sebelum mengambil keputusan apapun.
“Pemerintah harus menghitung ulang secara akurat jumlah kebutuhan dan ketersediaan guru di seluruh Indonesia, baik guru ASN maupun Non-ASN. Negara harus hadir memastikan kebijakan pengelolaan guru tidak menimbulkan ketidakpastian dan tidak berdampak buruk terhadap masa depan para pendidik,” tegasnya.
Skema Satu Status Guru Nasional Dinilai Lebih Adil
Usulan Lalu Hadrian tentang satu status guru nasional lewat jalur PNS sejatinya bukan ide baru. Gagasan ini sudah lama menjadi harapan banyak guru honorer yang merasa diperlakukan berbeda hanya karena perbedaan status administratif, bukan karena kompetensi atau dedikasi.
Jika pemerintah sungguh-sungguh ingin mewujudkan sistem pendidikan yang lebih adil dan merata, maka menyelesaikan kejelasan status guru honorer bukan perkara yang bisa terus ditunda. Setiap tahun yang berlalu tanpa kepastian adalah tahun di mana ratusan ribu guru terus mengajar dengan segala keterbatasan, menggantungkan harapan mereka pada keputusan yang entah kapan benar-benar turun.
Demikian perkembangan kebiakan mengenai nasib guru honorer, semoga dapat segera menemukan titik terang yang memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh tenaga pendidik yang telah berdedikasi mencerdaskan generasi bangsa.
~Nsm
