PJJ Kembali Diterapkan April 2026, Akankah Learning Loss Terulang?
Pembelajaran jarak jauh (PJJ) kembali menjadi wacana yang mencuat pada April 2026 seiring kebijakan efisiensi energi yang tengah dikaji pemerintah. Kebijakan ini dipertimbangkan sebagai bagian dari strategi untuk mengurangi mobilitas dan konsumsi energi di berbagai sektor, termasuk pendidikan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menyatakan bahwa langkah efisiensi harus dilakukan secara terukur agar tidak menimbulkan dampak negatif yang luas.
“Langkah efisiensi harus disusun secara terukur… agar tidak menimbulkan dampak negatif,” ujarnya, dilansir dari Detik.com, Kamis (9/4/2026).
Pemerintah menegaskan bahwa jika kebijakan ini diterapkan, maka PJJ akan disesuaikan dengan karakteristik mata pelajaran. Untuk pembelajaran yang bersifat praktik, kegiatan tetap akan dilakukan secara tatap muka.
Kembalinya wacana PJJ ini langsung mengingatkan pada pengalaman masa pandemi COVID-19, ketika sistem pembelajaran daring diterapkan secara masif.
Pada masa tersebut, banyak pihak menyoroti terjadinya learning loss, yaitu kondisi penurunan kemampuan belajar siswa akibat keterbatasan proses pembelajaran.
Learning loss tidak hanya berdampak pada aspek akademik, seperti literasi dan numerasi, tetapi juga pada aspek sosial dan emosional siswa. Keterbatasan interaksi langsung dengan guru serta ketimpangan akses teknologi menjadi faktor utama penyebabnya.
Kondisi ini menjadi catatan penting bagi pemerintah dalam mempertimbangkan kembali penerapan PJJ. Bahkan, pemerintah sendiri mengakui bahwa pengalaman pandemi perlu dijadikan bahan evaluasi agar kebijakan serupa tidak menimbulkan dampak yang sama.
Pakar Ingatkan Efisiensi Melalui PJJ Jangan Ganggu Pendidikan
Di tengah wacana tersebut, pakar pendidikan Jawa Timur, Isa Anshori, mengingatkan agar kebijakan efisiensi tidak mengorbankan kualitas pendidikan.

Dilansir dari Detik.com, para ahli menekankan bahwa kebijakan berbasis efisiensi tetap harus mempertimbangkan efektivitas pembelajaran.
Isa menyebutkan bahwa kebijakan efisiensi memang penting, tetapi tidak boleh mengganggu tujuan utama pendidikan.
“Efisiensi tidak boleh merugikan mahasiswa apalagi mengganggu efektivitas pendidikan,” ujarnya, dilansir dari Detik.com, Kamis (10/4/2026).
Pernyataan ini menegaskan bahwa kebijakan pendidikan tidak bisa hanya dilihat dari sisi efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap proses belajar siswa. Menurut Isa, beberapa mata kuliah tidak bisa dilakukan secara daring. Khususnya materi yang membutuhkan observasi, praktik, hingga interaksi intens anatara dosen dan mahasiswa.
“Tidak semua bisa daring. Ada beberapa yang butuh untuk tatap muka dan praktik langsung” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa mahasiswa saat ini merupakan generasi yang terdampak pembelajaran daring selama pandemi, sehingga kualitas pembelajaran perlu menjadi perhatian utama.
“Saat ini hampir seluruh mahasiswa merupakan hasil dari sistem pembelajaran pada masa COVID-19. Dampaknya pun sudah mulai terlihat,” imbuhnya.
Karena itu, ia menegaskan bahwa kebijakan efisiensi tetap dapat dijalankan, namun tidak boleh mengesampingkan kualitas pendidikan.
“Efisiensi boleh dilakukan, tetapi jangan sampai mengorbankan kepentingan mahasiswa dan mutu pendidikan,” katanya.
Potensi Risiko Jika PJJ Diterapkan Kembali
Jika PJJ kembali diterapkan tanpa persiapan yang matang, sejumlah risiko berpotensi muncul.
Pertama, ketimpangan akses teknologi masih menjadi persoalan. Tidak semua siswa memiliki perangkat dan akses internet yang memadai untuk mengikuti pembelajaran daring secara optimal.
Kedua, efektivitas pembelajaran juga menjadi tantangan. Tidak semua materi dapat disampaikan secara maksimal melalui metode daring, terutama mata pelajaran yang membutuhkan praktik langsung.
Ketiga, pengawasan terhadap proses belajar siswa cenderung lebih terbatas dibandingkan pembelajaran tatap muka.
Kondisi ini berpotensi mengulang pengalaman sebelumnya, di mana sebagian siswa mengalami penurunan pemahaman materi.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan PJJ, jika diterapkan, tidak akan mengganggu proses pembelajaran.
Agar tidak kembali mengalami learning loss, sejumlah strategi perlu disiapkan jika kebijakan PJJ diterapkan kembali.
Pertama, penerapan sistem hybrid menjadi solusi yang dapat dipertimbangkan. Pembelajaran daring dapat dikombinasikan dengan tatap muka, terutama untuk materi yang bersifat praktik.
Kedua, penguatan literasi digital bagi siswa dan guru menjadi hal yang penting. Kemampuan menggunakan teknologi secara efektif akan sangat menentukan keberhasilan pembelajaran daring.
Ketiga, pemerintah perlu memastikan pemerataan akses internet dan perangkat pembelajaran, terutama bagi siswa di daerah terpencil.
Keempat, evaluasi pembelajaran harus dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa capaian belajar siswa tetap terjaga.
Kelima, peran guru sebagai pendamping belajar perlu diperkuat, termasuk dalam memberikan pengawasan dan bimbingan kepada siswa selama pembelajaran daring berlangsung.
Wacana penerapan kembali PJJ pada April 2026 menjadi dilema antara kebutuhan efisiensi dan menjaga kualitas pendidikan. Di satu sisi, kebijakan ini dinilai mampu mengurangi konsumsi energi dan mobilitas. Namun di sisi lain, terdapat kekhawatiran akan terulangnya learning loss seperti pada masa pandemi COVID-19.
Dengan perencanaan yang matang dan strategi yang tepat, pemerintah diharapkan mampu menerapkan kebijakan secara seimbang tanpa mengorbankan hak belajar siswa.
Demikian gambaran wacana PJJ April 2026 beserta potensi dampak dan langkah antisipasi yang perlu diperhatikan.
~nsm
