Seragam MPLS Dilarang Memberatkan Murid, Simak Aturan Kemendikdasmen!
Seragam MPLS kini punya aturan tegas dari pemerintah. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan ketentuan soal penggunaan seragam dan atribut selama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah 2026.
Aturan ini tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang MPLS. Sekolah memang berhak menentukan seragam dan atribut untuk murid baru. Namun ada batasan yang tidak boleh dilanggar.
Seragam MPLS Tidak Boleh Bebani Orang Tua
Seragam MPLS boleh ditentukan sekolah, tapi tidak boleh memberatkan murid maupun orang tua atau wali. Ketentuan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti.
“Permendikdasmen ini secara tegas melarang perpeloncoan, kemudian juga segala bentuk kekerasan, pungutan, penggunaan atribut yang tidak memiliki nilai edukatif,” kata Suharti dalam tayangan ulang Webinar Solusi MPLS Ramah Tahun 2026, dikutip Rabu (24/6/2026).
Pernyataan ini menegaskan bahwa larangan tidak hanya soal kekerasan fisik. Pungutan biaya dan atribut tanpa nilai edukatif juga masuk kategori pelanggaran.
Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD Dasmen, Eko Susanto, ikut menegaskan hal serupa. Menurutnya, sekolah dan orang tua harus sama-sama memahami batasan ini.
“Seragam dan atribut tidak boleh memberatkan murid atau orang tua. Jadi, tidak ada paksaan terkait dengan seragam atau atribut yang digunakan selama MPLS,” tegas Eko.
Pernyataan Eko memperjelas satu hal penting. Sekolah memang punya kewenangan menentukan model seragam. Tapi kewenangan itu tidak boleh berubah jadi beban finansial bagi keluarga murid baru.
Pelanggaran Seragam MPLS Berujung Sanksi
Penggunaan atribut yang tidak relevan dengan kegiatan MPLS termasuk larangan resmi dalam Permendikdasmen 12/2026. Jika ditemukan pelanggaran, kementerian atau dinas pendidikan wajib menghentikan kegiatan MPLS di sekolah bersangkutan.
Panitia yang melanggar juga akan dikenai sanksi berjenjang. Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, dan pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan.
Untuk sekolah negeri, sanksi dijatuhkan oleh pejabat berwenang. Sementara di sekolah swasta, sanksi diberikan oleh pimpinan yang berwenang terhadap panitia MPLS.
Selain Permendikdasmen 12/2026, aturan seragam sekolah secara umum juga sudah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. Beberapa poin pentingnya patut diketahui orang tua dan sekolah.
Pengadaan seragam pada dasarnya menjadi tanggung jawab orang tua. Pemerintah dan sekolah hanya membantu pengadaan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu.
Sekolah dilarang menjadikan pembelian seragam baru sebagai kewajiban, termasuk saat penerimaan murid baru. Pelanggaran terhadap aturan ini menjadi dasar sanksi administratif bagi pihak yang melanggar.
Aturan Ini Jadi Pengingat Penting bagi Sekolah
Seragam MPLS sering jadi sumber keluhan orang tua setiap tahun ajaran baru. Tidak sedikit sekolah yang mewajibkan atribut tambahan dengan harga yang membebani, padahal hanya dipakai beberapa hari saja.
Dengan adanya penegasan dari Kemendikdasmen ini, sekolah diharapkan lebih bijak dalam menentukan kebutuhan MPLS. Atribut yang dipilih sebaiknya sederhana, mudah didapat, dan tidak menambah beban ekonomi keluarga.
Orang tua pun berhak menyuarakan keberatan bila menemukan praktik yang melanggar aturan ini. Sekolah wajib membuka mekanisme pelaporan sesuai ketentuan dalam Permendikdasmen 12/2026.
Demikian informasi mengenai aturan seragam MPLS, semoga dapat membantu sekolah dan orang tua memahami batasan yang berlaku, sehingga masa pengenalan lingkungan sekolah berjalan adil bagi semua pihak.
~Nsm
