Peran Kepala dan Pengawas Sekolah Wujudkan Sekolah Aman
Peran kepala sekolah dan pengawas sekolah – semakin diperkuat untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman. Penguatan peran tersebut ditegaskan melalui terbitnya Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026. Peraturan ini mengatur tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di satuan pendidikan.
Kebijakan ini berlaku secara nasional dan menjadi pedoman bagi sekolah dalam membangun budaya yang bebas dari kekerasan, perundungan, serta praktik-praktik yang mengganggu kenyamanan warga sekolah.
Dilansir dari pgrikotacilegon.or.id, Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 diterbitkan untuk memperkuat peran satuan pendidikan. Tujuannya adalah membangun budaya sekolah yang aman, nyaman, dan berpihak pada peserta didik.
Regulasi ini tidak hanya menekankan penanganan kasus, tetapi juga mengarahkan sekolah agar lebih aktif dalam upaya pencegahan sejak dini.
Pendekatan tersebut mendorong sekolah untuk membangun sistem yang terstruktur, mulai dari kebijakan internal, pengelolaan sumber daya, hingga pembinaan berkelanjutan terhadap guru dan tenaga kependidikan.
Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikdasmen, Rusprita Putri Utami, menegaskan bahwa regulasi ini memperluas makna perlindungan di lingkungan sekolah.

“Perlindungan di sekolah tidak hanya dimaknai sebagai upaya mencegah kekerasan, tetapi juga memastikan kebutuhan murid terpenuhi secara menyeluruh. Sekolah diharapkan menjadi ruang yang aman secara fisik, sehat secara psikologis dan sosial, sekaligus memberi rasa terlindungi di ruang digital,” ujarnya, dikutip dari keterangan resmi Kemendikdasmen.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa sekolah diposisikan sebagai ruang tumbuh yang holistik, bukan hanya tempat transfer pengetahuan akademik.
Pandangan serupa disampaikan oleh Malik, pemerhati pendidikan. Menurutnya, iklim sekolah yang aman dan bebas dari relasi toksik memiliki pengaruh langsung terhadap motivasi belajar peserta didik.
“Ketika lingkungan sekolah terasa nyaman dan hubungan antarwarga sekolah berjalan positif, siswa akan lebih fokus belajar dan merasa betah berada di sekolah,” ujarnya, dikutip dari sumber pendidikan. Ia berharap budaya sekolah aman dan nyaman dapat terus dijaga dan diperkuat secara konsisten.
Peran Kepala Sekolah
Berdasarkan Pasal 18 ayat (2) Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, kepala sekolah memiliki sejumlah tugas krusial. Tugas tersebut bertujuan mewujudkan budaya sekolah aman dan nyaman.
Pertama, kepala sekolah bertanggung jawab menetapkan regulasi dan Prosedur Operasional Standar (SOP) di lingkungan sekolah. Regulasi ini mencakup tata tertib serta mekanisme penanganan kekerasan yang disusun secara jelas, praktis, dan mudah dipahami oleh seluruh warga sekolah. Keberadaan SOP menjadi pedoman penting agar setiap permasalahan dapat ditangani secara terarah dan adil.
Kedua, kepala sekolah wajib melakukan penganggaran khusus. Alokasi dana ini ditujukan untuk mendukung program pencegahan dan penanganan kekerasan maupun ketidaknyamanan di sekolah. Anggaran tersebut dapat dimanfaatkan untuk pelatihan pendidik, penguatan layanan konseling, hingga penyediaan sarana pendukung lingkungan belajar yang aman.
Ketiga, kepala sekolah menjalankan supervisi dan pembinaan secara ketat terhadap guru dan tenaga kependidikan. Pembinaan ini bertujuan memastikan nilai-nilai sekolah aman dan nyaman terimplementasi dalam praktik pembelajaran dan interaksi sehari-hari di sekolah.
Keempat, kepala sekolah dituntut membangun sistem deteksi dini. Mekanisme ini dirancang untuk mengenali potensi masalah sejak awal agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar dan merugikan peserta didik.
Peran Pengawas Sekolah
Selain kepala sekolah, pengawas sekolah memiliki peran strategis dalam memastikan kebijakan berjalan sesuai dengan ketentuan. Pengawas bertugas melakukan pendampingan, pemantauan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan budaya sekolah aman dan nyaman di satuan pendidikan.
Melalui fungsi pengawasan tersebut, pengawas sekolah diharapkan mampu memberikan rekomendasi perbaikan serta memastikan kepala sekolah dan guru menjalankan tugasnya secara konsisten dan berkelanjutan.
Dengan diterbitkannya Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, peran kepala sekolah dan pengawas sekolah semakin ditegaskan sebagai penggerak utama budaya sekolah aman dan nyaman.Implementasi kebijakan ini diharapkan menciptakan lingkungan pendidikan yang melindungi peserta didik. Selain itu, kebijakan ini mendukung kesejahteraan psikologis dan suasana belajar yang positif.
Demikian informasi mengenai peran kepala sekolah dan pengawas sekolah dalam mewujudkan sekolah aman dan nyaman sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026.
~nsm
