| | |

RUU Sisdiknas: Janji untuk Memuliakan Guru yang Lama Ditunggu

RUU Sisdiknas kembali menjadi perbincangan hangat di dunia pendidikan. Setelah perjalanan panjang sejak 2022, rancangan undang-undang kini masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. RUU ini ditargetkan akan selesai sebelum 2027. Di balik berbagai pasal yang masih terus dimatangkan, ada satu hal yang paling ditunggu oleh jutaan guru Indonesia. Apakah RUU ini benar-benar akan memuliakan mereka?

RUU Sisdiknas dan Perjalanannya Sejak 2022

RUU Sisdiknas bukan rancangan yang lahir dalam semalam. Pembahasan resmi sudah dimulai sejak 2022. Saat itu, pemerintah di era Mendikbudristek Nadiem Makarim pertama kali mengusulkan pendekatan omnibus law pendidikan, yaitu menyatukan beberapa undang-undang sekaligus dalam satu regulasi.

Regulasi yang akan diintegrasikan mencakup UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, dilansir dari NU Online, Oktober 2025.

Kini, tongkat estafet pembahasan ada di tangan Komisi X DPR RI. Ketua Komisi X, Hetifah Sjaifudian, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Sisdiknas, menegaskan bahwa seluruh proses berjalan secara terbuka dan terus menyerap masukan publik.

“Kami ingin memastikan kebutuhan kesejahteraan guru benar-benar terpenuhi sesuai beban tanggung jawabnya,” kata Hetifah, dilansir dari Suara Karya, 30 September 2025.

RUU Sisdiknas Tegaskan Guru adalah Profesi Mulia

Salah satu poin paling krusial yang ingin didorong Komisi X melalui RUU Sisdiknas adalah penguatan posisi guru sebagai profesi yang benar-benar diakui dan dilindungi negara. Anggota Komisi X DPR, Kurniasih, menegaskan hal ini dengan tegas.

RUU sisdiknas

“Pastinya kalau sudah profesi itu, kesejahteraannya harus ditingkatkan,” ujar Kurniasih, dilansir dari ANTARA, Mei 2026. Ia menambahkan bahwa guru adalah fondasi lahirnya profesi di masyarakat. Karena itu,  memuliakan guru lewat RUU Sisdiknas bukan sekadar keinginan, melainkan sebuah kepastian.

Kurniasih juga menyoroti kondisi yang selama ini membingungkan dan merugikan guru, yaitu terlalu banyaknya kategori status kepegawaian.

“Saya harap nanti tidak boleh ada lagi PPPK yang paruh waktu, PPPK Honorer. Banyak banget kategorinya, klaster-klasternya itu. Terlalu banyak,” ungkapnya, dilansir dari eMEDIA DPR, 3 Mei 2026.

Sementara itu, anggota Komisi X lainnya, Bonnie Triyana, menegaskan seluruh fraksi di DPR sepakat bahwa guru harus memperoleh penghasilan yang layak. Ia menyatakan DPR tidak lagi mendorong standar upah minimum sebagai acuan gaji guru. Menurutnya, profesi guru layak mendapat penghargaan yang lebih tinggi, dilansir dari Metapos, 8 April 2026.

Tunjangan Guru dalam RUU Sisdiknas

Satu isu yang sempat memunculkan kekhawatiran luas adalah kabar bahwa tunjangan profesi guru akan dihapus dalam RUU Sisdiknas. Hetifah Sjaifudian secara tegas membantah narasi itu.

“Justru Komisi X tengah menyiapkan aturan yang lebih berpihak pada kesejahteraan guru,” tegasnya, dilansir dari Suara Karya, 30 September 2025.

Berdasarkan draf yang sedang disusun, ketentuan soal penghasilan guru akan dimuat secara rinci dalam Pasal 135, yang mencakup komponen berikut, dilansir dari NU Online, Oktober 2025:

Pertama, gaji pokok yang menjadi hak dasar setiap guru. Kedua, tunjangan yang melekat pada gaji. Ketiga, tunjangan profesi, yang direncanakan ditetapkan paling sedikit setara dengan satu kali gaji pokok guru yang diangkat pemerintah pusat sesuai masa kerja dan kualifikasinya. Keempat, tunjangan fungsional bagi guru yang mengemban tugas tertentu. Kelima, tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di daerah khusus atau wilayah 3T. Keenam, maslahat tambahan, yang mencakup tunjangan pendidikan, asuransi, beasiswa, kemudahan akses pendidikan bagi anak guru, hingga pelayanan kesehatan.

Skema tunjangan ini merupakan kelanjutan dari ketentuan yang sebelumnya diatur dalam UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005, namun dengan penguatan dan kejelasan yang lebih terperinci.

Yang tak kalah penting, RUU ini juga memuat ketentuan transisi yang melindungi guru yang sudah menerima tunjangan profesi saat ini. Berdasarkan draf Pasal 145 ayat (1), setiap guru yang telah menerima tunjangan profesi berdasarkan UU Guru dan Dosen yang lama tetap akan menerima tunjangan tersebut selama masih memenuhi persyaratan, dilansir dari Puslapdik Kemendikdasmen.

Harapan Baru, tapi Butuh Komitmen yang Konsisten

Semangat yang dibawa RUU Sisdiknas terdengar menjanjikan. Namun bagi jutaan guru yang sudah bertahun-tahun menunggu kepastian status dan kelayakan penghasilan, janji di atas kertas belum cukup. Yang mereka butuhkan adalah implementasi yang konsisten, tidak tumpang tindih, dan tidak menimbulkan kategori baru yang justru memperumit keadaan.

Hetifah membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan publik sebelum RUU ini disahkan.

“Sehingga kebutuhan kesejahteraan guru dapat terpenuhi sesuai dengan beban tanggung jawabnya,” katanya, dilansir dari NU Online, Oktober 2025.

Jika RUU Sisdiknas benar-benar disahkan dengan pasal-pasal yang memihak guru secara nyata, bukan hanya secara retorika, maka ini akan menjadi salah satu langkah legislasi paling bermakna bagi dunia pendidikan Indonesia dalam beberapa dekade terakhir. Pertanyaannya tinggal satu: apakah komitmen itu akan terjaga hingga tinta pengesahan benar-benar jatuh?

Semoga RUU Sisdiknas yang tengah digodok ini benar-benar mampu menjadi tonggak baru dalam upaya memuliakan profesi guru dan mewujudkan pendidikan Indonesia yang lebih berkeadilan bagi seluruh tenaga pendidik di negeri ini.

~nsm

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *