Insentif Guru Pai Tahap II Resmi Cair!
Insentif guru PAI tahap II resmi disalurkan Kementerian Agama (Kemenag) sejak awal Juni 2026. Bantuan ini menyasar guru Pendidikan Agama Islam yang belum berstatus ASN dan belum memiliki sertifikat pendidik. Total penerima tahap II mencapai 3.102 guru. Jumlah ini lebih sedikit dibanding tahap I yang menjangkau 5.768 guru.
Insentif Guru PAI Cair Rp250 Ribu per Bulan
Insentif guru PAI tahun 2026 diberikan dengan nominal yang sama di setiap tahapnya. Direktur Pendidikan Agama Islam Kemenag, M Munir, menjelaskan rincian besarannya.
“Bantuan diberikan sebesar Rp250.000 per bulan dan anggaran yang sudah disalurkan mencapai Rp6,652 miliar,” kata Munir dalam keterangan resmi, Minggu (21/6/2026).
Penyaluran dilakukan dalam dua tahap sepanjang tahun. Tahap I disalurkan untuk periode Januari hingga Maret 2026, dengan total anggaran Rp4,326 miliar. Tahap II menyusul dengan anggaran Rp2,326 miliar.
Artinya, setiap guru penerima tahap II memperoleh akumulasi insentif sebesar Rp1,5 juta untuk periode bersangkutan.
Insentif Guru PAI Tahap II Lebih Sedikit Penerima
Penurunan jumlah penerima insentif guru PAI dari tahap I ke tahap II bukan tanpa alasan. Munir mengungkap beberapa faktor di baliknya.
Sejumlah guru sudah lolos sertifikasi sehingga otomatis tidak lagi berhak menerima bantuan ini. Ada pula yang memasuki masa pensiun atau diangkat menjadi ASN maupun PPPK.
“Ada juga yang sudah meninggal. Penetapan penerima bantuan ini berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data melalui Aplikasi SIAGA,” ujarnya.
Proses verifikasi yang ketat ini memastikan bantuan benar-benar jatuh ke tangan guru yang masih memenuhi kriteria.
Siapa yang Berhak Terima Insentif Guru PAI?
Tidak semua guru PAI otomatis menjadi penerima insentif. Ada kriteria khusus yang harus dipenuhi.
Penerima harus berstatus guru PAI non-ASN dan masih aktif mengajar di jenjang TK, SD, SMP, SMA, atau SMK. Selain itu, guru juga wajib terdaftar dan terverifikasi dalam Aplikasi SIAGA atau Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama.
Kriteria lain yang turut diperhatikan adalah pemenuhan beban kerja sesuai ketentuan dalam petunjuk teknis penyaluran bantuan
Bentuk Afirmasi bagi Guru yang Belum Tersertifikasi
Insentif guru PAI ini bukan sekadar bantuan dana biasa. Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan program ini sebagai bagian dari komitmen negara terhadap kesejahteraan pendidik.

“Guru merupakan ujung tombak pendidikan dan pembentukan karakter bangsa. Karena itu, negara harus hadir memberikan perhatian, termasuk kepada Guru PAI non-ASN yang selama ini terus mengabdi dengan penuh dedikasi,” ujar Nasaruddin Umar, dikutip dari laman resmi Kemenag.
Senada, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk afirmasi bagi guru yang belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) maupun belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).
“Ini merupakan bentuk keberpihakan negara kepada para guru yang terus mengabdi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” kata Suyitno.
Menurutnya, guru PAI memiliki posisi strategis dalam membangun karakter, moral, dan akhlak peserta didik. Posisi inilah yang membuat kesejahteraan mereka tidak boleh diabaikan, meski belum berstatus ASN.
Cara Cek dan Cairkan Insentif Guru PAI
Bagi guru yang dinyatakan lolos sebagai penerima, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk mencairkan dana.
Pertama, unduh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Surat Keputusan (SK) Insentif yang tersedia di sistem. Kedua, cetak kedua dokumen tersebut. Ketiga, tanda tangani SPTJM di atas meterai.
Setelah itu, bawa seluruh berkas bersama KTP asli, SK, dan surat keterangan aktif mengajar ke bank penyalur yang sudah ditunjuk Kemenag untuk proses aktivasi rekening dan pencairan dana.
Dukungan Nyata di Tengah Keterbatasan
Nominal Rp250 ribu per bulan memang tidak sebanding dengan besaran Tunjangan Profesi Guru. Namun bagi guru PAI non-ASN yang selama ini mengajar tanpa status kepegawaian jelas, bantuan ini tetap berarti.
Suyitno menambahkan bahwa insentif diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang tugas profesional, meningkatkan kompetensi, dan memperkuat semangat mengajar di tengah keterbatasan fasilitas yang masih dihadapi banyak guru di lapangan.
Pemerintah pun terus mendorong agar semakin banyak guru PAI dapat segera menempuh sertifikasi resmi, sehingga ke depan kesejahteraan mereka tidak lagi bergantung pada bantuan insentif semata, melainkan tunjangan profesi yang lebih layak dan berkelanjutan.
Demikian informasi mengenai pencairan insentif guru PAI tahap II ini, semoga dapat membantu para guru memahami proses dan syarat penerimaannya dengan lebih jelas.
~nsm
