Gugat Anggaran Pendidikan, Guru Honorer Soroti Program MBG
Anggaran pendidikan – kini kembali mencuat setelah seorang guru honorer, Reza Sudrajat, mengajukan uji materiil Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (12/2/2026). Gugatan tersebut dilayangkan karena Reza menilai alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2026 tidak lagi mencerminkan mandat konstitusi. UUD 1945 mewajibkan minimal 20 persen APBN dialokasikan untuk pendidikan.
Gugatan itu didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi dan teregistrasi sebagai perkara pengujian Undang-Undang APBN 2026. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Reza hadir tanpa kuasa hukum dan menyampaikan keberatannya secara langsung di hadapan majelis hakim. Dilansir dari laman resmi MK, pemohon menilai sejumlah ketentuan dalam UU APBN 2026 telah memperluas cakupan anggaran pendidikan dengan memasukkan komponen program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalamnya.
Alasan di Balik Gugatan Anggaran Pendidikan ke MK
Persoalan ini bermula dari komposisi anggaran pendidikan tahun 2026 yang disebut mencapai sekitar Rp769 triliun. Namun, menurut perhitungan pemohon, sebagian dari angka tersebut merupakan alokasi untuk program MBG.
“Apabila anggaran untuk program makan tersebut tidak dimasukkan dalam perhitungan, maka porsi anggaran pendidikan yang benar-benar murni hanya sekitar 11,9 persen, jauh dari ketentuan konstitusi yang mewajibkan alokasi 20 persen,” ujar Reza dikutip dari kompas.com.
Kepada majelis hakim, Reza menegaskan bahwa dirinya tidak menolak program pemberian makan bergizi bagi peserta didik. Namun, ia mempersoalkan penempatan pendanaan MBG di dalam pos anggaran pendidikan.
“Dalam UU APBN 2026 ini, hak saya untuk memperoleh kesejahteraan yang layak sebagai guru, serta hak siswa atas fasilitas pendidikan yang semestinya, menjadi tidak jelas karena adanya pos anggaran yang menurut saya tidak tepat ditempatkan di dalamnya,” ujarnya dari laman resmi MK
Sebagaimana dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Reza berpendapat bahwa pencantuman MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan berpotensi menimbulkan tafsir yang tidak sejalan dengan semangat konstitusi. Ia merasa memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai guru honorer yang terdampak langsung oleh kebijakan penganggaran tersebut. Dalam pandangannya, kesejahteraan guru honorer dan kualitas pendidikan nasional bisa terpengaruh apabila alokasi anggaran tidak difokuskan sepenuhnya pada fungsi pendidikan.
Hakim MK Soroti Dasar Kerugian
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut, perhatian majelis hakim tertuju pada kedudukan hukum (legal standing) pemohon sebagai guru honorer. Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menilai argumentasi Reza masih perlu diperjelas, terutama terkait hubungan langsung antara statusnya sebagai guru dengan dugaan kerugian hak konstitusional yang dialami akibat pengalokasian anggaran pendidikan untuk program MBG.
Menurut Guntur, guru pada dasarnya merupakan bagian dari subjek yang justru menerima manfaat dari anggaran pendidikan. Karena itu, pemohon harus mampu menunjukkan secara konkret di mana letak kerugian konstitusional yang dialaminya.

“Nah, ini harus dilihat dari mana Saudara bisa menyatakan diri dirugikan sebagai guru, sementara Saudara sebagai guru juga memperoleh manfaat. Di mana Saudara bisa mengaitkan bahwa karena digunakan untuk MBG Saudara menjadi rugi. Ini harus dijelaskan lebih jelas supaya tidak berakhir dianggap permohonan tidak memiliki legal standing,” ujar Guntur dalam persidangan, sebagaimana dikutip dari laman resmi MK.
Majelis menegaskan bahwa dalam pengujian undang-undang, pemohon tidak cukup hanya menyatakan ketidaksetujuan. Ia harus membuktikan adanya kerugian konstitusional yang spesifik dan memiliki hubungan langsung dengan norma yang diuji. Jika tidak, permohonan bisa dinyatakan tidak dapat diterima.
Sebagai tindak lanjut, Majelis Hakim memberikan waktu selama 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki dan melengkapi permohonannya. Perbaikan tersebut paling lambat harus diterima MK pada Rabu, 25 Februari 2026 pukul 12.00 WIB. Kesempatan ini menjadi krusial bagi pemohon untuk mempertegas dasar konstitusional dan argumentasi kerugian yang dialaminya, sekaligus menentukan apakah perkara ini dapat berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara atau berhenti pada tahap awal karena persoalan kedudukan hukum.
Implikasi terhadap Kebijakan Pendidikan Nasional
Perdebatan mengenai anggaran pendidikan dan program MBG memantik diskursus publik. Isu ini berkembang lebih luas di masyarakat. Di satu sisi, program makan bergizi dinilai penting untuk mendukung tumbuh kembang dan konsentrasi belajar siswa. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan mendasar mengenai batasan definisi anggaran pendidikan dan konsistensi negara dalam memenuhi amanat konstitusi 20%. Gugatan ini tidak hanya soal angka dalam APBN. Isu tersebut juga menyentuh arah kebijakan pendidikan nasional dan prioritas pembangunan sumber daya manusia.
Kini, publik menanti bagaimana Mahkamah Konstitusi akan menilai konstitusionalitas pengaturan anggaran tersebut. Putusan MK nantinya berpotensi menjadi preseden penting dalam menentukan batas ruang lingkup anggaran pendidikan di Indonesia serta hubungan antara kebijakan sosial dan mandat pendidikan dalam kerangka APBN.
Demikian informasi mengenai gugatan penggunaan anggaran pendidikan yang kini masih dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi.
~nsm
