MPLS 2026
|

MPLS 2026 Resmi Punya Panduan Baru, Cek Isinya!

MPLS 2026 kini memiliki landasan hukum yang lebih jelas dan terperinci. Kemendikdasmen resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Regulasi ini ditandatangani Mendikdasmen Abdul Mu’ti pada 25 Mei 2026 dan diundangkan pada 3 Juni 2026.

Peraturan ini menggantikan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan arah kebijakan dan kebutuhan pendidikan saat ini.

Materi Utama MPLS 2026 yang Wajib Dilaksanakan

MPLS 2026 membawa sejumlah pembaruan mendasar. Jika aturan lama lebih bersifat umum, Permendikdasmen No. 12 Tahun 2026 mengatur MPLS secara lebih rinci dan terstruktur.

Salah satu perubahan paling mencolok adalah penetapan materi utama yang bersifat wajib. Ini berbeda dari sebelumnya, di mana sekolah lebih bebas menentukan sendiri isi kegiatan MPLS. Kini ada standar nasional yang harus dipenuhi oleh seluruh satuan pendidikan.

Selain itu, aturan baru ini juga mempertegas soal siapa saja yang boleh menjadi panitia, larangan yang lebih spesifik, hingga sanksi yang lebih terstruktur bagi pelanggar.

MPLS 2026 membagi materi menjadi dua jenis. Pertama adalah materi utama, yaitu materi yang wajib dilaksanakan oleh semua sekolah. Kedua adalah materi pilihan, yang dapat disesuaikan dengan ciri khas dan kebutuhan masing-masing sekolah.

Berdasarkan Pasal 14 Permendikdasmen No. 12 Tahun 2026, materi utama MPLS 2026 mencakup empat hal

Pertama, Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat. Ini merupakan program karakter yang menjadi salah satu prioritas Kemendikdasmen saat ini.

Kedua, Pagi Ceria. Kegiatan ini dirancang untuk menciptakan suasana yang menyenangkan dan bersemangat sejak awal hari sekolah.

Ketiga, Sopan dan Santun Bermedia Sosial. Ini adalah materi baru yang mencerminkan respons terhadap tantangan era digital. Murid perlu dibekali pemahaman tentang etika bermedia sosial sejak awal masuk sekolah.

Keempat, Budaya Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun (5S). Nilai-nilai dasar interaksi sosial ini kembali ditegaskan sebagai bagian wajib MPLS.

Keseluruhan materi utama ini ditetapkan dengan tujuan menciptakan lingkungan belajar yang ramah di sekolah.

MPLS 2026 Berlangsung 5 Hari

MPLS 2026 dilaksanakan selama 5 hari pada minggu pertama awal tahun ajaran. Ini tercantum dalam Pasal 15 Permendikdasmen No. 12 Tahun 2026.

Ada pengecualian bagi tiga jenis sekolah. Sekolah berasrama, sekolah luar biasa, dan sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus dapat melakukan penyesuaian durasi. Namun jika melakukan penyesuaian, sekolah wajib menyampaikan laporan kepada Kemendikdasmen atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya.

Soal seragam dan atribut, Pasal 16 menegaskan bahwa sekolah boleh menentukan pakaian yang digunakan murid baru. Namun, seragam dan atribut tersebut tidak boleh memberatkan murid maupun orang tua.

MPLS 2026 mempertegas bahwa panitia terdiri dari kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan. Untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK, murid boleh membantu pelaksanaan jika panitia terbatas.

Namun ada syarat ketat. Murid yang dilibatkan harus merupakan pengurus OSIS, anggota MPK, atau pengurus ekstrakurikuler. Mereka juga tidak boleh memiliki riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.

Satu hal yang perlu digarisbawahi, alumni sama sekali tidak boleh dilibatkan sebagai penyelenggara MPLS. Ini diatur tegas dalam Pasal 21.

Larangan MPLS 2026 yang Wajib Dipatuhi

Pasal 21 Permendikdasmen No. 12 Tahun 2026 memuat daftar larangan yang cukup rinci. Beberapa larangan saat penyelenggara MPLS 2026:

Melakukan perpeloncoan atau bentuk kekerasan apapun. Memungut biaya atau pungutan dalam bentuk apapun dari murid atau orang tua. Memberikan aktivitas yang tidak relevan dengan tujuan MPLS. Menggunakan atribut yang tidak edukatif. Melibatkan alumni sebagai penyelenggara. Melibatkan murid yang tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Jika sekolah melanggar larangan ini, Kemendikdasmen atau Dinas Pendidikan wajib menghentikan kegiatan MPLS di sekolah tersebut.

MPLS 2026 tidak hanya mengatur larangan, tetapi juga menetapkan sanksi yang bertahap dan tegas. Panitia yang terbukti melanggar dapat dikenai teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, hingga pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan.

Sanksi dijatuhkan oleh pejabat berwenang untuk sekolah negeri, dan oleh pimpinan yang berwenang untuk sekolah swasta.

Evaluasi dan Pelaporan Wajib Dilakukan

MPLS 2026 juga mewajibkan adanya evaluasi pasca kegiatan. Kepala sekolah wajib menyampaikan hasil evaluasi kepada orang tua murid paling lambat 30 hari kerja setelah MPLS selesai. Laporan penyelenggaraan juga harus disampaikan kepada Kemendikdasmen atau Dinas Pendidikan dalam batas waktu yang sama.

Dengan adanya Permendikdasmen No. 12 Tahun 2026 ini, MPLS 2026 diharapkan benar-benar menjadi momen yang menyenangkan, bermakna, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun pungutan yang membebani murid dan keluarganya.

Demikian informasi mengenai aturan MPLS 2026, semoga dapat membantu sekolah, guru, dan orang tua dalam mempersiapkan pelaksanaan masa pengenalan lingkungan sekolah yang lebih baik, aman, dan bermakna bagi seluruh murid baru Indonesia.

 

~nsm

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *