|

PJJ Proporsional Diterapkan di Kampus Pekan Ini, Simak Penjelasannya!

PJJ proporsional mulai didorong oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk diterapkan di perguruan tinggi mulai pekan ini. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 sebagai upaya meningkatkan efisiensi sekaligus menyesuaikan sistem pembelajaran di kampus.

Dilansir dari berbagai sumber, kebijakan ini mulai diberlakukan sebagai bagian dari upaya efisiensi energi sekaligus transformasi sistem pembelajaran di lingkungan kampus. PJJ tidak diterapkan secara menyeluruh, melainkan disesuaikan dengan karakteristik mata kuliah dan kebutuhan pembelajaran.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menyampaikan bahwa kebijakan ini bersifat fleksibel dan diserahkan kepada masing-masing perguruan tinggi.

“Kita tetap menyerahkan kepada setiap perguruan tinggi. Prodi-prodi akan melihat mana yang bisa dimungkinkan untuk dilakukan secara online,” ujarnya, dilansir dari AntaraNews.com, Selasa (7/4/2026).

Tujuan PJJ Proporsional untuk Efisiensi

Penerapan PJJ proporsional tidak hanya bertujuan mengubah pola pembelajaran, tetapi juga sebagai bagian dari kebijakan efisiensi energi nasional. Dilansir dari Katadata.co.id, kebijakan ini muncul sebagai respons atas arahan pemerintah untuk menghemat penggunaan energi, termasuk bahan bakar minyak (BBM), di berbagai sektor, termasuk pendidikan tinggi.

Dengan mengurangi mobilitas mahasiswa dan dosen ke kampus, diharapkan konsumsi energi dapat ditekan. Selain itu, penggunaan platform digital juga didorong untuk mendukung efisiensi operasional kampus.

Brian Yuliarto menjelaskan bahwa digitalisasi menjadi bagian penting dari kebijakan ini.PJJ Proporsional

“Dan tentu pada akhirnya akan menguntungkan semua pihak. Akan jauh lebih efisien, penegluarnya pun efektif. Kalau sudah digital itu lebih efektif,” ujarnya, dilansir dari MetroTVNews.com, Selasa (7/4/2026).

Dalam implementasinya, tidak semua mata kuliah dapat dilakukan secara daring. Kebijakan PJJ proporsional semester 5 hanya berlaku untuk mata kuliah yang bersifat teoritis atau berbasis wawasan. Brian Yuliarto menegaskan,

“Mata kuliah yang sifatnya wawasan itu bisa dilakukan secara PJJ,” ujarnya, dilansir dari Detik.com, Senin (6/4/2026).

Sebaliknya, mata kuliah yang membutuhkan praktik langsung tidak dapat dialihkan ke sistem daring.

“Praktikum tentu nggak bisa PJJ,” tegasnya.

Hal ini mencakup kegiatan seperti praktikum di laboratorium, studio, klinik, bengkel kerja, maupun praktik lapangan yang memerlukan interaksi langsung. Dengan demikian, sistem pembelajaran yang diterapkan akan bersifat hybrid, yakni kombinasi antara pembelajaran daring dan tatap muka.

Kampus Diberi Kewenangan Menentukan Skema PJJ Proporsional

Kemendiktisaintek tidak menetapkan aturan yang bersifat kaku dalam pelaksanaan PJJ. Sebaliknya, setiap perguruan tinggi diberikan kewenangan untuk menentukan skema pembelajaran yang paling sesuai.

Dilansir dari MetroTVNews.com, kampus diminta mempertimbangkan substansi materi, capaian pembelajaran, serta efektivitas proses belajar sebelum menerapkan PJJ. Brian Yuliarto menyatakan bahwa fleksibilitas ini penting agar kualitas pendidikan tetap terjaga.

“Jangan sampai menurunkan kualitas dan capaian pembelajaran harus tetap terpenuhi,” ujarnya.

Selain mahasiswa, kebijakan dalam SE Nomor 2 Tahun 2026 juga berdampak pada pola kerja dosen dan tenaga kependidikan. Perguruan tinggi didorong untuk mengatur jadwal kerja dosen agar lebih efisien, termasuk memberikan kesempatan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama satu hari dalam seminggu.

Dilansir dari Detik.com, dosen dapat mengatur jadwal mengajar dalam empat hari, sementara satu hari lainnya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan penelitian atau pengabdian. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga mendukung pelaksanaan tridarma perguruan tinggi secara lebih optimal.

Kebijakan PJJ proporsional semester 5 yang diatur dalam SE Nomor 2 Tahun 2026 menjadi langkah strategis pemerintah dalam mendorong efisiensi sekaligus transformasi pendidikan tinggi.

Namun, implementasi kebijakan ini tetap menekankan pentingnya menjaga kualitas pembelajaran. Tidak semua mata kuliah dapat dilakukan secara daring, terutama yang membutuhkan praktik langsung. Dengan pendekatan yang fleksibel dan adaptif, perguruan tinggi diharapkan mampu menyeimbangkan antara efisiensi operasional dan kualitas pendidikan.

Demikian gambaran kebijakan PJJ proporsional beserta tujuan, mekanisme, dan dampaknya dalam dunia pendidikan tinggi.

~nsm

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *