PP Tunas Berlaku, Literasi Digital Siswa di Sekolah Tetap Dijaga
PP Tunas – Peraturan Pemerintah Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 resmi diberlakukan oleh pemerintah pada 28 Maret 2026. Regulasi tersebut hadir sebagai upaya melindungi anak dari dampak negatif penggunaan teknologi digital. Salah satu poin utama dalam aturan ini adalah pembatasan akses anak terhadap media sosial, termasuk kemungkinan pemblokiran akun bagi pengguna yang belum memenuhi batas usia.
Dilansir dari Kompas.com, PP Tunas mengatur penggunaan platform digital oleh anak.
Aturan ini juga melibatkan penyedia layanan untuk menjaga keamanan pengguna usia dini. Kebijakan ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam merespons meningkatnya paparan konten digital yang tidak sesuai bagi anak.
Kebijakan ini tidak hanya berdampak pada ruang digital. Dampaknya juga merambah ke dunia pendidikan, terutama penggunaan gawai di sekolah.
PP Tunas Dorong Sekolah Batasi Gawai Siswa
Seiring diberlakukannya PP Tunas, pemerintah juga menginstruksikan dinas pendidikan di berbagai daerah untuk mulai membatasi penggunaan gawai di sekolah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa sekolah perlu mengambil peran aktif dalam mengontrol penggunaan perangkat digital oleh siswa. Ia menegaskan,

“Penggunaan gawai di lingkungan pendidikan perlu diatur agar tidak mengganggu proses belajar dan perkembangan anak. Maka sudah disampaikan kepada para dinas pendidikan untuk pembatasan penggunaannya. Perlu ditekankan bahwa regulasi ini bukan pelarangan ya, tetapi pembatasan penggunaan.” Dilansir dari Kompas.com, Selasa (31/3/2026).
Kebijakan ini mendorong sekolah untuk membuat aturan internal terkait penggunaan ponsel selama kegiatan belajar berlangsung. Pembatasan ini diharapkan dapat meningkatkan fokus belajar siswa serta mengurangi distraksi dari penggunaan media sosial.
Tantangan di Dunia Pendidikan, Kebutuhan Literasi Digital
Meskipun pembatasan gawai dinilai penting, kebijakan ini juga menimbulkan tantangan tersendiri di dunia pendidikan. Pasalnya, perkembangan pendidikan saat ini tidak terlepas dari kebutuhan literasi digital sebagai salah satu kompetensi utama siswa.
Literasi digital tidak hanya mencakup kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga memahami, mengevaluasi, dan memanfaatkan informasi secara bijak di ruang digital.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan, bagaimana pembatasan gawai dapat berjalan seiring dengan kebutuhan pembelajaran berbasis digital?
Pemerintah Tegaskan Literasi Digital Tetap Berjalan
Menanggapi hal tersebut, Abdul Mu’ti memastikan bahwa kebijakan pembatasan tidak akan menghambat proses literasi digital di sekolah.
“Anak-anak tetap dapat memperoleh literasi digital dengan pendampingan guru.”
Menurutnya, literasi digital dapat tetap diajarkan melalui pendekatan yang lebih terarah dan terkontrol di lingkungan pendidikan. Sekolah dapat memanfaatkan teknologi secara terbatas namun tetap produktif, misalnya melalui penggunaan platform pembelajaran resmi atau kegiatan berbasis teknologi yang diawasi guru.
Dengan demikian, pembatasan yang dilakukan bukan berarti melarang sepenuhnya penggunaan teknologi, melainkan mengarahkan penggunaannya agar lebih edukatif dan sesuai kebutuhan pembelajaran.
Dalam praktiknya, penerapan pembatasan gawai di sekolah membutuhkan penyesuaian kebijakan yang adaptif. Sekolah dituntut untuk mampu menyeimbangkan antara pengawasan penggunaan teknologi dan pemanfaatannya sebagai sarana belajar.
Dilansir dari Kompas.com, sejumlah sekolah mulai memperketat aturan penggunaan gawai, seperti melarang penggunaan ponsel saat jam pelajaran atau membatasi akses internet di lingkungan sekolah.
Namun demikian, sekolah tetap diberi ruang untuk mengintegrasikan teknologi dalam pembelajaran, selama penggunaannya berada dalam pengawasan dan memiliki tujuan edukatif yang jelas.
Langkah ini menjadi penting agar siswa tidak hanya terhindar dari dampak negatif teknologi, tetapi juga tetap memiliki keterampilan digital yang relevan dengan perkembangan zaman.
DKI Jakarta Mulai Sosialisasi dan Penyesuaian Kebijakan
Sebagai salah satu daerah yang mulai merespons kebijakan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengambil langkah awal melalui sosialisasi kepada sekolah-sekolah.
Dilansir dari Kompas.com, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan aturan serta melakukan sosialisasi terkait pembatasan penggunaan media sosial dan gawai bagi siswa. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebijakan dapat dipahami dan diterapkan secara bertahap di lingkungan pendidikan.
Selain itu, sekolah-sekolah di Jakarta juga mulai memperketat pengawasan terhadap penggunaan gawai oleh siswa selama kegiatan belajar berlangsung.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim menyatakan,

“Guru dan kepala sekolah akan menerima panduan tambahan untuk mengendalikan penggunaan gawai selama proses pembelajaran, seperti mengumpulkan perangkat siswa di tempat khusus, memperketat pengawasan, serta mendorong aktivitas offline yang lebih bermakna.” Selasa (31/3/2026).
Upaya sosialisasi ini dinilai penting agar seluruh pihak, mulai dari sekolah, guru, hingga orang tua, memiliki pemahaman yang sama terkait tujuan kebijakan tersebut.
Pemberlakuan PP Tunas menjadi langkah strategis pemerintah dalam melindungi anak dari dampak negatif dunia digital. Namun, di sisi lain, dunia pendidikan tetap dituntut untuk memastikan bahwa siswa tidak tertinggal dalam hal literasi digital.
Melalui pembatasan yang terarah serta pengawasan yang tepat, sekolah diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang lebih fokus sekaligus tetap adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Demikian gambaran penerapan PP Tunas dalam dunia pendidikan yang menekankan keseimbangan antara perlindungan anak dan penguatan literasi digital.
~nsm
