Pembatasan Gadget di Sekolah Resmi Berlaku, Ini Aturannya!
Pembatasan gadget di sekolah kini punya landasan hukum yang jelas. Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Kebijakan ini mendorong penggunaan teknologi digital yang bijak, aman, dan bertanggung jawab oleh murid di lingkungan sekolah.
Pembatasan Gadget di Sekolah Sejalan dengan PP Tunas
Pembatasan gadget di sekolah disambut positif oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
“Aturan pembatasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah semakin melengkapi komitmen pemerintah untuk melindungi anak-anak kita dari ancaman negatif yang ada di ruang digital, terutama konten-konten berbahaya,” kata Meutya, dilansir dari ANTARA, Kamis (16/7/2026).
PP Tunas sendiri merupakan regulasi yang mengatur perlindungan anak di ruang digital secara menyeluruh. Kehadiran SE Kemendikdasmen ini memperkuat implementasi PP Tunas di lingkungan pendidikan formal.
Mengapa Pembatasan Gadget di Sekolah Mendesak?
Data yang disampaikan Meutya cukup mengkhawatirkan. Pengguna internet di Indonesia kini telah melampaui angka 80 persen. Dari total 220 juta pengguna internet, sebanyak 48 persen berasal dari kalangan anak-anak dan remaja di bawah usia 18 tahun.
“Dengan kondisi seperti itu, penggunaan teknologi yang berlebihan tanpa kontrol yang tepat berpotensi menurunkan kualitas tumbuh kembang fisik maupun mental anak-anak generasi penerus bangsa,” tutur Meutya, dilansir dari ANTARA, Kamis (16/7/2026).

Risiko yang dihadapi anak akibat penggunaan gawai tanpa kontrol sangat beragam. Kemendikdasmen mencatat setidaknya lima ancaman nyata: adiksi digital, paparan konten negatif, kekerasan berbasis daring, ancaman keamanan siber, serta gangguan kesehatan fisik dan mental.
Pembatasan saja tidak cukup. Meutya menegaskan bahwa literasi digital perlu masuk sebagai bagian dari pendidikan anak sejak usia sekolah.
“Melihat betapa mudah dan cepatnya akses di ruang digital, anak-anak perlu dibekali kemampuan mengenali disinformasi dan konten berbahaya, menjaga keamanan data pribadi serta etika di ruang digital, hingga menggunakan teknologi secara produktif,” katanya, dilansir dari ANTARA, Kamis (16/7/2026).
Pembekalan literasi digital ini bukan tanggung jawab satu pihak saja. Setiap pemangku kebijakan dan pemangku kepentingan yang peduli terhadap perlindungan anak di ruang digital diminta ikut mengambil peran aktif.
Perlindungan Anak Digital Butuh Kolaborasi Semua Pihak
Meutya juga mendorong platform digital untuk memastikan anak-anak Indonesia mendapat ruang digital yang aman. Namun penguatan dari platform saja belum cukup.
“Perlindungan anak di ruang digital tidak dapat hanya mengandalkan pengawasan orang tua maupun sekolah, tetapi membutuhkan tata kelola digital nasional yang lebih kuat,” ucapnya, dilansir dari ANTARA, Kamis (16/7/2026).
Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci. Pemerintah, pelaku ekosistem digital, dan masyarakat perlu bergerak bersama untuk menciptakan lingkungan digital yang benar-benar kondusif bagi tumbuh kembang anak.
Kebijakan pembatasan gadget di sekolah bukan sesuatu yang muncul tiba-tiba. Di berbagai negara, pembatasan serupa sudah diterapkan lebih dulu dan terbukti berdampak positif pada konsentrasi belajar serta kesehatan mental siswa.
Indonesia mengambil langkah yang sama lewat kombinasi PP Tunas dan SE Kemendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026. Keduanya saling melengkapi: PP Tunas mengatur perlindungan anak di ekosistem digital secara makro, sementara SE Kemendikdasmen menerjemahkannya ke dalam kebijakan konkret di tingkat sekolah.
Perlu dipastikan untuk ke depannya adalah memastikan implementasi di lapangan berjalan konsisten. Aturan yang baik di atas kertas tidak akan berarti banyak jika pengawasannya lemah. Atau bahkan juga sekolah tidak mendapat panduan yang cukup tentang bagaimana menerapkannya secara adil dan efektif.
Semoga kebijakan pembatasan gadget di sekolah ini dapat dijalankan secara konsisten dan memberikan dampak nyata bagi kualitas belajar serta kesehatan digital generasi muda Indonesia.
~nsm
