Kesejahteraan Guru Agama Masuk Prioritas Anggaran Kemenag 2027
Kesejahteraan guru agama menjadi salah satu prioritas besar Kementerian Agama pada tahun anggaran 2027. Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan alokasi anggaran sebesar Rp9,6 triliun khusus untuk meningkatkan kesejahteraan guru pendidikan agama dan keagamaan.
Usulan ini disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang membahas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-KL) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP-KL) Tahun 2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Kesejahteraan Guru Agama Masuk Anggaran Indikatif 2027
Kesejahteraan guru agama kini masuk dalam komponen utama Pagu Indikatif Kemenag 2027. Nasaruddin Umar menjelaskan total alokasi dukungan kebijakan prioritas nasional (PKPN) yang diusulkan mencapai Rp19,08 triliun.

“Dalam penyusunan Pagu Indikatif TA 2027 pada aplikasi KRISNA-RENJA K/L, Kementerian Agama telah mengalokasikan dukungan PKPN sebesar Rp19,08 triliun,” ujar Nasaruddin Umar, dilansir dari detikEdu, Kamis (11/6/2026).
Dana tersebut terbagi dalam dua klaster utama. Pertama, klaster pendidikan dengan pagu Rp9,6 triliun yang diarahkan khusus untuk kesejahteraan guru. Kedua, klaster penurunan kemiskinan melalui Program Kesejahteraan Rakyat (Pro-Kesra) Bantuan Sosial Terintegrasi.
Rincian Penggunaan Anggaran Kesejahteraan Guru Agama
Dana Rp9,6 triliun untuk kesejahteraan guru agama akan diarahkan ke beberapa komponen penting. Berikut rinciannya, dilansir dari detikEdu, Kamis (11/6/2026)
Insentif guru non-ASN. Komponen ini menyasar guru pendidikan agama yang belum berstatus Aparatur Sipil Negara. Mereka selama ini mengabdi tanpa kepastian status yang setara dengan rekan-rekan PNS atau PPPK.
Tunjangan profesi guru dan dosen non-ASN. Tidak hanya guru, dosen di lingkungan Kemenag yang belum berstatus ASN juga akan mendapat perhatian melalui tunjangan profesi.
Tunjangan khusus guru di daerah 3T. Guru yang bertugas di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal mendapatkan pos tersendiri. Mengajar di daerah 3T memerlukan pengorbanan lebih besar, sehingga wajar mendapat penghargaan yang lebih.
Di luar tiga komponen itu, Kemenag juga mengalokasikan Rp3,71 triliun untuk penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dan KIP Kuliah. Bantuan ini memastikan siswa dan mahasiswa dari keluarga tidak mampu tetap bisa melanjutkan pendidikan mereka.
Guru Agama Selama Ini Masih Tertinggal Secara Kesejahteraan
Usulan besar ini bukan tanpa latar belakang. Selama bertahun-tahun, guru agama terutama yang non-ASN menghadapi kondisi yang jauh dari sejahtera.
Banyak di antara mereka mengajar dengan gaji jauh di bawah upah minimum. Sebagian mendapat insentif bulanan yang sangat kecil, bahkan kerap terlambat cair. Padahal tanggung jawab mereka tidak kalah besar dibanding guru mata pelajaran umum.
Kemenag sendiri baru saja menyalurkan bantuan insentif guru PAI non-ASN tahap II senilai Rp250 ribu per bulan per orang pada Juni 2026. Angka itu jelas belum mencerminkan penghargaan yang sepadan atas kontribusi guru agama dalam membentuk karakter generasi muda bangsa.
Dengan usulan Rp9,6 triliun ini, pemerintah menunjukkan niat lebih serius. Namun realisasinya masih harus menunggu persetujuan DPR RI.
DPR RI Akan Dalami Lebih Lanjut
Usulan anggaran Kemenag ini belum langsung disetujui. Komisi VIII DPR RI akan mendalami lebih dulu bersama pejabat Eselon I Kemenag sebelum angka final ditetapkan.
Nasaruddin Umar berharap anggaran yang disetujui nanti benar-benar memberi dampak nyata. “Kebutuhan prioritas ini pada prinsipnya telah terpenuhi secara penuh demi memastikan kebijakan nasional dapat diterjemahkan ke dalam program yang konkret dan berdampak langsung bagi masyarakat,” kata Nasaruddin Umar, dilansir dari detikEdu, Kamis (11/6/2026).
Angka Rp9,6 triliun memang terdengar besar. Namun penting untuk dicatat bahwa usulan ini masih bersifat indikatif. Perjalanan dari angka di atas kertas menuju realisasi di rekening guru bukanlah proses yang sederhana.
Tahun-tahun sebelumnya, penyerapan anggaran kesejahteraan guru kerap tidak maksimal akibat masalah data, verifikasi penerima, dan keterlambatan proses administratif. Untuk benar-benar mengubah nasib guru agama, dibutuhkan tidak hanya anggaran besar, tetapi juga sistem penyaluran yang cepat, tepat sasaran, dan bebas dari hambatan birokrasi.
Bila anggaran ini berhasil diserap dengan baik, guru agama non-ASN yang selama ini mengabdi di pinggiran sistem akan merasakan perubahan nyata. Bukan hanya angka di rekening, tapi juga pengakuan bahwa kontribusi mereka benar-benar dihargai negara.
Semoga usulan anggaran kesejahteraan guru agama ini dapat segera terealisasi dan memberikan dampak nyata bagi ratusan ribu guru yang selama ini telah berdedikasi penuh dalam mendidik generasi bangsa Indonesia.
~nsm
