Sekolah Kekurangan Murid Baru, Kemendikdasmen Gandeng Pemda
Sekolah kekurangan murid baru menjadi fenomena yang tidak bisa diabaikan di awal tahun ajaran 2026/2027. Sejumlah sekolah tercatat hanya menerima sedikit murid baru, bahkan ada yang jumlahnya di bawah 60 orang secara keseluruhan.
Kemendikdasmen merespons kondisi ini dengan serius. Bersama pemerintah daerah, kementerian mulai merumuskan langkah strategis untuk mengatasi persoalan tersebut secara terencana dan berbasis data.
Sekolah Kekurangan Murid Dipicu Banyak Faktor
Fenomena ini ternyata bukan disebabkan oleh satu faktor tunggal. Kemendikdasmen mencatat ada beberapa hal yang melatarbelakangi kondisi ini.
Perubahan jumlah penduduk usia sekolah menjadi salah satu penyebab utama. Selain itu, perpindahan penduduk antardaerah juga turut memengaruhi distribusi murid.
Perkembangan kawasan permukiman baru yang tidak selalu diikuti pembangunan sekolah terdekat juga menjadi pemicu. Tak kalah penting, preferensi orang tua dalam memilih sekolah kini semakin beragam.
Berdasarkan studi Litbang Kompas 2025, sebagian orang tua cenderung memilih sekolah dasar dengan afiliasi keagamaan. Kondisi geografis yang berbeda di tiap daerah juga memperkuat variasi fenomena ini, dilansir dari Siaran Pers Kemendikdasmen Nomor 602/sipers/A6/VII/2026, Sabtu (19/7/2026).
Data Dapodik Jadi Pijakan Kebijakan
Kemendikdasmen tidak bergerak tanpa data. Pendataan melalui Dapodik sudah dilakukan, khususnya terhadap sekolah yang memiliki kurang dari 100 murid.
Data tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai bahan rujukan bersama. Langkah ini mencerminkan bahwa penanganan sekolah minim murid membutuhkan kolaborasi lintas kementerian, bukan hanya keputusan satu pihak.
Berdasarkan data itulah Kemendikdasmen akan merumuskan kebijakan yang tepat. Setiap daerah punya karakteristik berbeda, sehingga solusinya pun tidak bisa seragam.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan bahwa persoalan ini tidak akan dibiarkan berlarut. Pemerintah berkomitmen memastikan setiap sekolah tetap mampu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas.
“Kami berkomitmen untuk terus mendorong pemerataan mutu pendidikan agar seluruh sekolah mampu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas dan menjadi pilihan masyarakat. Salah satu upaya tersebut yaitu menguatkan kualitas pembelajaran, meningkatkan kompetensi guru, serta penyediaan sarana dan prasarana yang memadai,” ungkap Abdul Mu’ti di Jakarta, Minggu (18/7/2026), dilansir dari Siaran Pers Kemendikdasmen, Sabtu (19/7/2026).
Pernyataan ini penting karena sekaligus menjawab kekhawatiran bahwa sekolah-sekolah kecil akan ditinggalkan begitu saja oleh negara.
Empat Langkah Atasi Kekurangan Murid Baru
Bersama pemerintah daerah, Kemendikdasmen telah menetapkan empat langkah strategis untuk menangani sekolah kekurangan murid, dilansir dari Siaran Pers Kemendikdasmen, Sabtu (19/7/2026):
Pertama, memetakan kebutuhan layanan pendidikan berdasarkan perkembangan demografi dan sebaran penduduk di setiap wilayah.
Kedua, mengevaluasi daya tampung satuan pendidikan agar benar-benar sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan.
Ketiga, memperkuat perencanaan pendidikan berbasis data sehingga kebijakan tidak bersifat reaktif, melainkan antisipatif.
Keempat, memastikan sekolah dengan jumlah murid terbatas tetap memperoleh pendampingan dan layanan pendidikan secara optimal, bukan justru ditelantarkan.
Kemendikdasmen juga berencana melakukan evaluasi kondisi sekolah secara berkala bersama pemerintah daerah. Evaluasi ini penting agar kebijakan yang diambil bisa disesuaikan dengan dinamika kebutuhan tiap daerah.
Pengelolaan satuan pendidikan memang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Maka keterlibatan pemda dalam setiap tahap perumusan kebijakan menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
Abdul Mu’ti menutup pernyataannya dengan mengajak semua pihak untuk tidak berdiam diri menghadapi fenomena ini.
“Kami mengajak kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, satuan pendidikan, orang tua, dan masyarakat, untuk bersama-sama membangun ekosistem pendidikan yang berkualitas, inklusif, dan berkeadilan. Melalui kolaborasi ini, semoga setiap sekolah dapat berkembang sesuai dengan potensi wilayahnya, sekaligus memastikan setiap anak Indonesia memperoleh kesempatan belajar yang setara dan bermutu,” pungkas Abdul Mu’ti, dilansir dari Siaran Pers Kemendikdasmen, Sabtu (19/7/2026).
Lebih dari Sekadar Masalah Administrasi
Fenomena sekolah kekurangan murid sesungguhnya adalah sinyal dari perubahan sosial yang lebih luas. Pola demografi berubah, preferensi orang tua bergeser, dan persebaran penduduk tidak selalu mengikuti peta pendidikan yang ada.
Solusinya bukan sekadar memindahkan murid dari satu sekolah ke sekolah lain. Yang lebih penting adalah membangun kepercayaan masyarakat bahwa setiap sekolah negeri, di mana pun letaknya, layak dipilih karena kualitasnya.
Langkah Kemendikdasmen menggandeng pemda adalah awal yang tepat. Namun implementasinya di lapangan yang akan menentukan apakah kebijakan ini benar-benar mampu membalik situasi.
Semoga langkah kolaboratif antara Kemendikdasmen dan pemerintah daerah ini dapat segera menghasilkan solusi nyata bagi sekolah-sekolah yang kekurangan murid, demi terwujudnya pemerataan pendidikan yang bermutu bagi seluruh anak Indonesia.
