Usia Masuk SD SPMB Tahun 2026, Simak Ketentuannya!
Usia masuk SD di SPMB 2026 menjadi salah satu informasi yang paling banyak dicari orang tua menjelang tahun ajaran baru. Kabar baiknya, anak tidak harus berusia tepat 7 tahun untuk bisa masuk sekolah dasar. Namun ada ketentuan yang perlu dipahami dengan cermat agar tidak keliru saat mendaftar.
Usia Masuk SD SPMB 2026: 6 Tahun Boleh, 7 Tahun Diprioritaskan
Usia masuk SD di SPMB 2026 mengacu pada Peraturan Mendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Aturan ini menetapkan bahwa anak yang akan masuk kelas 1 SD harus berusia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2026.

Namun, sekolah tetap memprioritaskan anak berusia 7 tahun ke atas. Artinya, jika kuota sudah terpenuhi oleh anak-anak usia 7 tahun, anak usia 6 tahun bisa saja tidak mendapat tempat.
Ada satu pengecualian khusus. Anak yang berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2026 boleh didaftarkan jika memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa. Syaratnya adalah rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika tidak ada psikolog yang tersedia, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru di sekolah yang bersangkutan, dilansir dari laman resmi Direktorat Sekolah Dasar Kemendikdasmen, 4 Juni 2026.
Bukti usia disampaikan melalui akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang dan dilegalisasi oleh lurah atau kepala desa setempat.
Satu lagi kabar penting bagi orang tua. Mendaftar SD di SPMB 2026 tidak mewajibkan anak memiliki ijazah TK atau bukti pendidikan PAUD. Anak yang belum pernah mengenyam pendidikan anak usia dini tetap berhak mendaftar dan tidak boleh ditolak hanya karena alasan ini.
Tiga Jalur Pendaftaran SD di SPMB 2026
SPMB 2026 jenjang SD membuka tiga jalur pendaftaran. Berbeda dari jenjang SMP dan SMA, SD tidak membuka jalur prestasi karena PAUD tidak menyelenggarakan Tes Kemampuan Akademik (TKA).
1. Jalur Domisili di SPMB SD 2026
Jalur domisili adalah jalur utama dengan porsi terbesar, yaitu paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.
Syarat utama jalur ini adalah Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran. Nama orang tua atau wali di KK harus sama dengan yang tercantum di akta kelahiran anak.
Jika ada perbedaan data karena orang tua meninggal dunia atau bercerai, KK terbaru tetap bisa digunakan dengan melampirkan akta kematian atau akta cerai. Jika tidak memiliki KK karena bencana alam atau bencana sosial, dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari pejabat berwenang yang menyatakan anak telah berdomisili paling singkat 1 tahun, dilansir dari laman resmi Direktorat Sekolah Dasar Kemendikdasmen, 4 Juni 2026.
2. Jalur Afirmasi di SPMB SD 2026
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi anak dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas. Kuotanya paling sedikit 15 persen dari daya tampung.
Untuk keluarga tidak mampu, syaratnya adalah kartu keikutsertaan program penanganan kemiskinan dari pemerintah pusat atau daerah yang berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Perlu diperhatikan, kartu jaminan kesehatan nasional atau surat keterangan tidak mampu tidak dapat digunakan untuk jalur ini.
Bagi penyandang disabilitas, syaratnya adalah kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian sosial. Jika tidak ada, surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis dapat menjadi penggantinya.
3. Jalur Mutasi
Jalur ini diperuntukkan bagi anak yang harus pindah sekolah karena orang tua dipindahtugaskan. Kuotanya maksimal 5 persen dari daya tampung.
Dokumen yang dibutuhkan adalah surat penugasan dari instansi atau perusahaan tempat orang tua bekerja, yang diterbitkan paling lama 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran. Selain itu juga dibutuhkan surat keterangan pindah domisili dari pejabat berwenang.
Khusus bagi anak guru, syaratnya lebih sederhana. Cukup surat penugasan orang tua sebagai guru dan kartu keluarga, dengan ketentuan anak mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar.
Syarat dan Dokumen Usia Masuk SD SPMB 2026
Karena SPMB 2026 umumnya dilakukan secara daring, siapkan dokumen dalam bentuk digital yang jelas dan terbaca. Berikut dokumen yang perlu disiapkan, dilansir dari laman resmi Direktorat Sekolah Dasar Kemendikdasmen, 4 Juni 2026:
Akta kelahiran anak. Kartu Keluarga yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran. KTP orang tua atau wali. Surat keterangan dari DTKS atau kartu disabilitas khusus jalur afirmasi. Surat keputusan perpindahan tugas orang tua khusus jalur mutasi.
Jadwal SPMB 2026 bersifat dinamis dan disesuaikan oleh masing-masing pemerintah daerah. Secara umum, pra-pendaftaran dan verifikasi dokumen berlangsung pada April hingga Mei 2026. Pembukaan jalur afirmasi, disabilitas, dan mutasi pada awal Juni 2026. Pembukaan jalur domisili menyusul setelah itu. Daftar ulang dan persiapan hari pertama masuk sekolah dilaksanakan pada Juni hingga Juli 2026.
Untuk informasi lebih lanjut, orang tua dapat menghubungi Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen di ult.kemendikdasmen.go.id, Pusat Panggilan 177, atau WhatsApp 081218040427.
Demikian informasi mengenali aturan usia masuk SD di SPMB 2026, semoga dapat membantu orang tua dalam mempersiapkan pendaftaran dengan lebih tenang, tepat, dan tanpa kebingungan.
~nsm
