122 prodi kampus ditutup
|

122 Prodi Kampus Ditutup Pada Tahun 2026, Ini Penjelasan Mendikti!

122 prodi kampus ditutup menjadi isu yang ramai diperbincangkan di berbagai perguruan tinggi Indonesia. Informasi ini meningkat setelah Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti) Brian Yuliarto menyampaikannya dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI, Selasa (2/6/2026). Namun, ada satu hal penting yang perlu diluruskan. Penutupan tersebut bukan merupakan kebijakan atau perintah dari Kemendikti.

122 Prodi Kampus Ditutup karena Usulan Kampus Sendiri

Penutupan prodi 2026 ini sepenuhnya berasal dari inisiatif perguruan tinggi itu sendiri, baik Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

“Kami perlu sampaikan bahwa sepanjang tahun 2026 itu memang telah dilakukan penutupan 122 program studi, tetapi seluruh penutupan itu adalah berdasarkan usulan dari badan penyelenggara, baik PTN maupun PTS,” tegas Brian dalam rapat, dilansir dari detikNews, Selasa (2/6/2026).

Brian juga meluruskan narasi yang sempat berkembang bahwa pemerintah akan menutup prodi secara paksa untuk menyesuaikan dengan kebutuhan industri.

“Terkait dengan isu yang kemudian berkembang bahwa Kementerian Pendidikan Tinggi akan melakukan penutupan program studi untuk penyesuaian dengan industri yang akan berkembang di masa depan, kami dapat menyampaikan bahwa hal tersebut tidak menjadi kebijakan kami,” ujarnya, dilansir dari detikNews, Selasa (2/6/2026).

122 Prodi Kampus Ditutup atau Bertransformasi?

Istilah “penutupan” sebenarnya kurang tepat menggambarkan apa yang terjadi. Yang lebih tepat adalah transformasi substansi. Prodi beralih menjadi bidang ilmu yang lebih relevan dengan kebutuhan industri saat ini.

Brian memberikan beberapa contoh konkret. Di sejumlah kampus, prodi matematika berubah menjadi aktuaria. Bidang ini dinilai lebih spesifik dan banyak dibutuhkan industri keuangan serta asuransi. Sementara itu, jurusan teknik elektro berkembang menjadi prodi kecerdasan artifisial (AI), machine learning, dan robotika. Perubahan tersebut menyesuaikan perkembangan teknologi global.

“Jadi yang ada adalah program untuk pembinaan dan pengembangan program studi. Sesungguhnya program studi itu tidak ditutup, tetapi lebih kepada substansinya,” jelas Brian, dilansir dari detikNews, Selasa (2/6/2026).

Perubahan ini juga dipicu faktor lain. Jumlah mahasiswa yang mendaftar pada beberapa prodi terus menurun dari tahun ke tahun. Daripada mempertahankan prodi yang minim peminat, kampus memilih melakukan transformasi agar tetap kompetitif dan menarik calon mahasiswa baru.

Kapan Prodi Bisa Ditutup Secara Resmi?

Brian menegaskan bahwa Kemendikti hanya akan melakukan penutupan prodi dalam dua kondisi, yaitu berdasarkan usulan resmi dari kampus penyelenggara, atau sebagai sanksi atas pelanggaran berat yang dilakukan perguruan tinggi tersebut.

“Untuk kebijakan yang ada di kami adalah tetap merujuk pada dua ketentuan yang ada, yaitu berdasarkan usulan maupun berdasarkan sanksi pelanggaran berat,” tegasnya, dilansir dari detikNews, Selasa (2/6/2026).

Proses evaluasi ini sendiri bukan hal baru. Kampus memang secara rutin melakukan peninjauan terhadap program studi yang dimiliki, biasanya setiap tiga hingga empat tahun sekali. Jika dalam evaluasi tersebut ditemukan prodi yang tidak lagi relevan, minim mahasiswa, atau tidak memenuhi standar akademis, kampus dapat mengajukan perubahan atau penutupan secara mandiri kepada Kemendikti.

Sinyal Pergeseran Besar di Dunia Pendidikan Tinggi

Fenomena 122 prodi yang bertransformasi sepanjang 2026 ini merupakan sinyal nyata bahwa lanskap pendidikan tinggi Indonesia sedang bergerak. Kampus-kampus mulai menyadari bahwa mempertahankan nama dan struktur prodi lama yang tidak lagi menjawab kebutuhan zaman bisa menjadi bumerang, baik dari sisi daya saing maupun serapan lulusan.

Di satu sisi, langkah ini patut diapresiasi. Adaptasi adalah keniscayaan. Dunia kerja yang berubah cepat membutuhkan tenaga ahli di bidang yang juga terus berkembang. Prodi yang dulu relevan belum tentu tetap relevan dua puluh tahun ke depan.

Di sisi lain, transformasi prodi juga membawa pertanyaan yang tidak bisa diabaikan: bagaimana nasib mahasiswa yang sedang menempuh studi di prodi yang bertransisi? Bagaimana dengan dosen pengampu yang kompetensinya terikat pada kurikulum lama? Kemendikti perlu memastikan bahwa proses perubahan ini tidak meninggalkan siapapun di tengah jalan.

Yang terpenting, seperti yang ditekankan Brian, perubahan ini bukan tentang menutup ilmu pengetahuan. Ini tentang mengembangkan dan menyesuaikannya agar tetap hidup dan bermakna bagi generasi yang akan datang.

Demikian informasi mengenai penutupan dan transformasi prodi di kampus-kampus Indonesia, semoga dapat memberikan pemahaman yang lebih utuh bagi calon mahasiswa, orang tua, maupun sivitas akademika dalam menyikapi perubahan yang sedang berlangsung di dunia pendidikan tinggi Indonesia.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *