Tuntutan Nadiem Makarim: Kasus Chromebook Jadi Alarm Pendidikan
Tuntutan Nadiem Makarim kembali menjadi perbincangan luas di Indonesia. Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menuntut mantan Mendikbudristek itu dengan hukuman penjara selama 18 tahun. Tuntutan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pesan-Mendalam-Nadiem-Makarim-Usai-Terancam-27-Tahun-Penjara-Kasus-Korupsi-Chromebook.jpg)
Kasus ini bukan hanya soal tuntutan yang besar. Kasus ini menyentuh dunia pendidikan Indonesia secara langsung. Pengadaan yang dipermasalahkan menyangkut perangkat yang seharusnya menjadi jembatan akses teknologi bagi jutaan murid di seluruh negeri.
Kronologi Tuntutan Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook
Kasus Chromebook Nadiem Makarim bermula dari pengadaan laptop berbasis sistem operasi ChromeOS untuk mendukung program digitalisasi pendidikan nasional. Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara senilai Rp2,18 triliun. Nilai tersebut terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi Kemendikbudristek dan sekitar Rp621 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan serta tidak bermanfaat, dilansir dari ANTARA, Kamis (14/5/2026).
Jaksa penuntut umum (JPU) Roy Riady menduga adanya skema kejahatan kerah putih (white collar crime) dalam kasus ini. Menurut jaksa, Nadiem memanfaatkan celah birokrasi dan jabatannya untuk membangun mekanisme pengambilan keputusan di luar jalur formal kementerian. Mekanisme tersebut diduga bermuara pada keuntungan pihak-pihak tertentu.
“Alih-alih memperkuat birokrasi yang ada, ia justru membangun mekanisme pengambilan keputusan di luar jalur formal yang bermuara pada keuntungan komersial pihak tertentu,” kata JPU Roy Riady dalam keterangan tertulis, dilansir dari ANTARA, Kamis (14/5/2026).
Jaksa juga menemukan ketidakwajaran dalam peningkatan harta kekayaan Nadiem, termasuk dugaan investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang tercatat jauh lebih kecil dalam laporan administrasi. Selain 18 tahun penjara, jaksa menuntut denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun, dengan ancaman tambahan 9 tahun penjara jika tidak dibayar.
Nadiem Tidak Menyesal, Tetap Percaya pada Indonesia
Di tengah tekanan hukum yang luar biasa, Nadiem memilih bersikap terbuka. Ia menyatakan tidak menyesal bergabung dengan pemerintahan meski kini berujung pada tuntutan pidana.
Yang lebih menyentuh adalah pesan yang ia sampaikan lewat ibundanya, Atika Algadri. Pesan itu diungkap dalam wawancara di kanal YouTube Room 4 Improvement dan kemudian viral di media sosial.
“Ini jangan membuat anak-anak muda Indonesia kecil hati, jangan membuat orang-orang yang di luar tidak ingin pulang. Harus pulang. Di sini masih banyak yang bisa dilakukan. Masih banyak orang baik yang bisa kita ajak kerja sama,” kata Nadiem sebagaimana dikutip oleh Atika Algadri, dilansir dari Tribun Bengkulu, Minggu (17/5/2026).
Mendengar pernyataan itu, sang ibu tidak mampu menyembunyikan rasa bangganya.
“Saya nggak pernah sebangga itu pada anak saya. Itu pernyataan yang paling membanggakan pada saya, karena dia masih punya kepercayaan bahwa Indonesia ini hanya satu bagian atau satu masa atau satu episode yang sedang terjadi yang mesti kita perbaiki, mesti kita lawan, tapi bukan berarti kita harus kabur dari sini,” ujar Atika, dilansir dari Tribun Bengkulu, Minggu (17/5/2026).
Pesan untuk Anak Muda Indonesia di Luar Negeri
Pesan Nadiem itu terasa relevan dan menohok, justru di momen paling berat dalam hidupnya. Ribuan pelajar dan mahasiswa Indonesia kini tengah menempuh pendidikan di luar negeri. Sebagian besar dari mereka merupakan lulusan terbaik yang melanjutkan studi ke universitas bergengsi di berbagai penjuru dunia.
Kasus Nadiem, betapapun kontroversialnya, justru melahirkan refleksi yang kuat tentang pilihan itu. Seseorang yang pernah mengenyam pendidikan di Harvard, membangun perusahaan teknologi berskala regional, lalu memilih turun ke sektor publik untuk mengabdi pada pendidikan Indonesia, kini menghadapi hukuman yang lebih besar dari yang dijatuhkan pada banyak pelaku kejahatan berat, seperti yang ia ungkapkan sendiri di persidangan.
Namun justru dari posisi itu, ia memilih menyerukan, tetap kembali ke tanah air, dan tetap mencintai negaranya.
Atika menegaskan pesan tersebut.
“Bangsa ini nggak boleh ditinggalin. Pemerintahan itu datang dan pergi, tapi bangsa dan negara ini adalah bagian dari diri kamu,” katanya, dilansir dari Tribun Bengkulu, Minggu (17/5/2026).
Tuntutan Nadiem Makarim dan Pelajaran untuk Dunia Pendidikan
Kasus Chromebook Nadiem Makarim belum memiliki vonis final. Persidangan masih berjalan, dan Nadiem beserta tim hukumnya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pembelaan. Namun terlepas dari bagaimana putusan akhirnya nanti, kasus ini sudah meninggalkan setidaknya dua pelajaran penting.
Pertama, integritas dalam pengelolaan anggaran pendidikan adalah hal yang tidak bisa dikompromikan. Program sebesar apapun, jika diselimuti konflik kepentingan, akan kehilangan maknanya dan justru merusak kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan itu sendiri.
Kedua, kecintaan pada negara tidak diukur dari seberapa lama seseorang tinggal di dalamnya, tetapi dari seberapa besar kontribusi nyata dengan cara yang bersih, benar, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Semoga kasus ini menjadi cermin bagi kita semua, bahwa membangun pendidikan Indonesia yang lebih baik membutuhkan lebih dari sekadar kebijakan dan anggaran, tetapi juga integritas yang tidak goyah dari setiap orang yang dipercaya untuk mengembannya.
~nsm
