| | |

Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026? Ini Jadwal dan Rinciannya

Gaji ke-13 ASN 2026 kembali menjadi kabar yang paling dinantikan para aparatur negara di pertengahan tahun. Pemerintah memastikan tunjangan ini akan kembali diberikan kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan untuk membantu memenuhi kebutuhan, terutama biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

Lalu, kapan gaji ke-13 ASN 2026 akan cair dan berapa besarannya? Berapa besarannya? Dan siapa saja yang berhak menerimanya? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Payung Hukum Gaji ke-13 ASN 2026

Pemberian gaji ke-13 tahun ini berlandaskan pada dua regulasi resmi yang telah disahkan pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026. Kedua aturan tersebut telah disahkan pada Maret 2026 dan menjadi acuan resmi pelaksanaan pencairan.

PP Nomor 9 Tahun 2026 ini ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026, dilansir dari CNN Indonesia, Selasa (21/4/2026).

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026

Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 dijadwalkan cair paling cepat pada bulan Juni 2026. Namun hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairannya.

“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal (2) dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” bunyi Pasal 15 ayat (1) PP tersebut, dilansir dari CNN Indonesia.Gaji Ke-13 ASN 2026

Regulasi tersebut juga memuat ketentuan mengenai kemungkinan mundurnya jadwal pencairan. Jika terjadi keterlambatan, pembayaran tetap akan dilaksanakan namun setelah bulan Juni.

“Dalam hal gaji ke-13 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2026,” tulis Pasal 15 ayat (2) PP yang sama.

Jika mengacu pada pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, pemerintah biasanya menyalurkan gaji ke-13 pada awal Juni. Pada tahun 2025, pencairan dimulai pada 2 Juni kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, dilansir dari detikJabar, Selasa (21/4/2026).

Pencairan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan masing-masing instansi, sehingga setiap pegawai disarankan untuk terus memantau informasi resmi dari tempat mereka bertugas.

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Pemerintah memberikan gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara. Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ini meliputi kelompok berikut:

Aparatur Negara:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara

Kelompok Non-Aparatur Negara:

  • Pensiunan
  • Penerima pensiun
  • Penerima tunjangan

Untuk pegawai non-ASN, pencairan gaji ke-13 memiliki ketentuan khusus. Pegawai tetap berhak menerima apabila memenuhi salah satu dari syarat seperti, telah bekerja secara penuh dan berkelanjutan minimal satu tahun, telah menandatangani perjanjian kerja yang mencantumkan hak atas gaji ke-13, atau telah ditetapkan sebagai penerima melalui keputusan pejabat pembina kepegawaian, dilansir dari detikJabar.

Khusus untuk PPPK, besaran gaji ke-13 turut mempertimbangkan masa kerja. Pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima, namun nominalnya dihitung secara proporsional sesuai jumlah bulan yang telah dijalani. Sementara PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender tidak termasuk dalam kategori penerima.

Tidak semua ASN otomatis mendapatkan gaji ke-13. Berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, terdapat dua kategori ASN yang tidak berhak menerima THR maupun gaji ke-13, yaitu:

  • ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara
  • ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dan gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan

Komponen dan Besaran Gaji ke-13 ASN 2026

Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap aparatur negara berbeda-beda, tergantung pangkat, jabatan, atau kelas jabatannya. Adapun komponen yang diperhitungkan dalam gaji ke-13, meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan atau tunjangan kebutuhan pokok
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja, sesuai pangkat atau jabatan

Besaran gaji ke-13 PNS 2026 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarakan pada bulan Mei 2026, dilansir dari CNN Indonesia.

Berikut rincian besaran gaji ke-13 bagi beberapa kelompok penerima berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2025, dilansir dari detikJabar, Selasa (21/4./2026)

Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural:

  • Ketua/Kepala: Rp31.474.800
  • Wakil Ketua: Rp29.665.400
  • Sekretaris: Rp28.104.300
  • Anggota: Rp28.104.300

Pegawai Non-ASN di Lembaga Non Struktural (setara Eselon):

  • Eselon I: Rp24.886.200
  • Eselon II: Rp19.514.300
  • Eselon III: Rp13.842.300
  • Eselon IV: Rp10.612.900

Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi (berdasarkan pendidikan dan masa kerja):

Pendidikan Masa Kerja s.d 10 Tahun Masa Kerja >10 Tahun Masa Kerja >20 Tahun
SD/SMP/sederajat Rp4.285.200 Rp4.639.300 Rp5.052.600
SMA/D1/sederajat Rp4.907.700 Rp5.347.400 Rp5.861.500
D2/D3/sederajat Rp5.488.500 Rp5.966.100 Rp6.524.200
S1/D4/sederajat Rp6.591.000 Rp7.160.500 Rp7.825.800
S2/S3/sederajat Rp7.764.100 Rp8.357.500 Rp9.050.500

Sementara itu, untuk kelompok pensiunan, nominal yang diterima disesuaikan dengan gaji bulanan terakhir sesuai golongan masing-masing.

Gaji ke-13 bukan sekadar tunjangan rutin. Pemerintah memberikannya secara khusus dengan tujuan membantu para ASN dan keluarganya membiayai kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru yang biasanya jatuh pada Juli atau Agustus. Selain itu, gaji ke-13 juga berfungsi sebagai stimulus ekonomi yang diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat di pertengahan tahun.

Semoga informasi mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 ASN 2026 ini dapat membantu para aparatur negara dalam mempersiapkan diri dan merencanakan kebutuhan dengan lebih baik. Pantau terus pengumuman resmi dari instansi masing-masing untuk mendapatkan informasi terkini terkait tanggal pasti pencairannya.

~nsm

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *