Asesmen Nasional Berubah: Bedah Permendikdasmen No.9/2026
Pemerintah – Kini melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2026 telah resmi menerbitkan regulasi terbaru terkait Asesmen Nasional . Aturan ini merupakan perubahan atas Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional yang selama ini menjadi dasar pelaksanaan AN di berbagai jenjang pendidikan.
Dilansir dari medcom.id, perubahan tersebut diresmikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti pada 11 Februari 2026. Dalam regulasi tersebut, penyesuaian dilakukan agar penyelenggaraan asesmen ini lebih efektif dan efisien.
Lalu, apa saja perubahan penting dibanding ketentuan sebelumnya?
Penegasan Delapan Dimensi Profil Lulusan
Salah satu perubahan terdapat pada Pasal 3 terkait cakupan hasil belajar nonkognitif. Dalam aturan terbaru, delapan dimensi profil lulusan ditegaskan secara eksplisit, yakni:
- Keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- Kewargaan
- Penalaran kritis
- Kreativitas
- Kolaborasi
- Kemandirian
- Kesehatan
- Komunikasi
Dimensi ini menjadi dasar pengukuran survei karakter dalam Asesmen Nasional. Sebelumnya, pengaturan mengenai profil lulusan belum dirinci secara eksplisit dalam pasal perubahan seperti saat ini.
Selain itu, kualitas lingkungan belajar tetap diukur melalui survei lingkungan belajar yang mencakup iklim keamanan, inklusivitas dan kebinekaan, serta proses pembelajaran di satuan pendidikan.
Perubahan Mekanisme Pendataan Peserta Asesmen Nasional
Perubahan signifikan juga terjadi pada Pasal 5 dan Pasal 6 terkait persiapan dan pendataan peserta Asesmen Nasional.
Dalam aturan baru, pendataan peserta melibatkan:
- Peserta didik kelas akhir pada jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK
- Pendidik
- Kepala satuan pendidikan
Peserta didik kini diwajibkan:
- Terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola kementerian
- Mendaftar pada laman resmi yang disediakan kementerian
Penetapan peserta dilakukan oleh pemerintah daerah atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai kewenangannya.
Ketentuan ini memperjelas mekanisme administratif dan mempertegas integrasi data pusat dan daerah dalam pelaksanaan Asesmen Nasional.
Integrasi Literasi dan Numerasi ke Mata Pelajaran
Perubahan paling menarik terdapat pada penyisipan Pasal 9A. Dalam pasal baru ini disebutkan bahwa pengukuran kompetensi literasi membaca dan numerasi dapat diintegrasikan dalam pengukuran capaian akademik pada mata pelajaran tertentu.
Artinya, asesmen literasi dan numerasi tidak selalu berdiri sendiri sebagai instrumen terpisah. Integrasi ini membuka ruang agar pengukuran kompetensi minimum lebih kontekstual dengan pembelajaran di kelas.
Namun demikian, pelaksanaannya tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah adaptif untuk menyelaraskan Asesmen Nasional dengan dinamika kurikulum dan praktik pembelajaran.
Penetapan Waktu dan Tanggung Jawab
Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa waktu pelaksanaan Asesmen Nasional ditetapkan langsung oleh Menteri.
Selain itu, tanggung jawab ketersediaan sarana dan prasarana dibagi secara jelas antara:
- Kementerian
- Pemerintah Daerah
- Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama
- Masyarakat penyelenggara pendidikan
Penegasan ini memperjelas pembagian kewenangan dan diharapkan meminimalkan kendala teknis saat pelaksanaan.
Tempat pelaksanaan juga ditegaskan harus memiliki akses jaringan internet yang memadai, memperkuat karakter AN sebagai asesmen berbasis digital.
Pedoman Teknis Asesmen Nasional
Perubahan lain terdapat pada Pasal 12. Dalam aturan terbaru, pedoman penyelenggaraan mengenai persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil Asesmen Nasional ditetapkan oleh Menteri.
Artinya, detail teknis pelaksanaan dapat diperbarui secara dinamis melalui pedoman tersendiri tanpa harus merevisi peraturan menteri setiap saat.
Langkah ini memberi fleksibilitas dalam pengelolaan kebijakan evaluasi pendidikan nasional.
Apa Dampaknya bagi Satuan Pendidikan?
Dengan terbitnya regulasi baru ini, satuan pendidikan perlu mencermati beberapa hal:
- Validitas dan pembaruan data peserta didik di sistem basis data kementerian
- Kesiapan infrastruktur internet
- Penguatan integrasi literasi dan numerasi dalam pembelajaran mata pelajaran
Meskipun secara substansi Asesmen Nasional tetap mencakup Asesmen Kompetensi Minimum, Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar, mekanisme dan pendekatannya mengalami penyempurnaan.
Secara umum, perubahan ini menunjukkan arah kebijakan yang lebih terintegrasi dan administratif lebih tertata. Pemerintah menekankan efektivitas, efisiensi, serta sinkronisasi data sebagai fondasi utama pelaksanaan Asesmen Nasional ke depan.
Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 mulai berlaku sejak diundangkan. Sekolah, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan kini dituntut menyesuaikan diri dengan ketentuan terbaru tersebut.
Dengan pembaruan ini, Asesmen Nasional diharapkan tidak sekadar menjadi alat ukur, tetapi juga instrumen refleksi untuk meningkatkan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
~nsm
