SE Kemendikdasmen No. 7 2026: Beri Kepastian Guru Honorer
SE Kemendikdasmen No. 7 Tahun 2026 yang kini ramai disalahpahami. Banyak yang mengira surat edaran ini adalah kebijakan untuk memberhentikan guru non-ASN atau guru honorer dari sekolah negeri. Padahal, kenyataannya justru sebaliknya.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, meluruskan hal itu langsung dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (19/5/2026).
“SE ini bermaksud bukan sebagai kebijakan pemberhentian guru non-ASN. Tapi dimaksudkan sebagai rujukan agar guru-guru masih tetap mengajar dan pemerintah daerah mempunyai pertimbangan untuk tetap bisa mempekerjakan mereka kembali,” tegas Nunuk, dilansir dari detikNews, Selasa (19/5/2026).
SE Kemendikdasmen No. 7 Hadir untuk Menyelamatkan Guru Honorer
SE Kemendikdasmen No. 7 Tahun 2026 lahir dari kondisi nyata di lapangan yang cukup mengkhawatirkan. UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 menetapkan bahwa setelah Desember 2024 tidak boleh ada lagi tenaga non-ASN di instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri. Bersamaan dengan itu, pemerintah daerah dilarang mengalokasikan anggaran untuk tenaga non-ASN.
Akibatnya, banyak pemda berada dalam posisi serba salah. Mereka sudah mengalokasikan anggaran gaji, tapi tidak punya dasar hukum yang kuat untuk tetap membayar dan memperpanjang kontrak guru honorer.
Data Kemendikdasmen mencatat masih ada sekitar 237.196 guru non-ASN yang terdata di Dapodik namun belum terakomodasi dalam proses penataan ASN. Keberadaan mereka masih sangat dibutuhkan, terutama di sekolah-sekolah yang kekurangan guru berstatus ASN.
Maka lahirlah SE Mendikdasmen No. 7 Tahun 2026 sebagai solusi. Ia menjadi rujukan resmi yang memberikan landasan hukum bagi pemda untuk tetap mempekerjakan guru honorer sepanjang tahun ini, dilansir dari Kemendikdasmen.go.id, 9 Mei 2026.
“Surat edaran ini dibuat untuk menyelamatkan, memberikan ketenangan, dan kepastian bagi guru non-ASN yang terdata di Dapodik agar tetap bisa mengajar dengan tenang,” kata Nunuk, dilansir dari Kemendikdasmen.go.id, 9 Mei 2026.
SE Kemendikdasmen No. 7 berlaku pada dua kriteria yang harus dipenuhi, dilansir dari detikNews, Selasa (19/5/2026)
Pertama, terdata sebagai guru non-ASN dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sampai dengan 31 Desember 2024. Kedua, masih aktif melaksanakan tugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.
SE Kemendikdasmen No. 7 Atur Tunjangan dan Insentif Guru Non-ASN
Selain mengatur kepastian penugasan, kebijakan ini juga secara eksplisit mengatur hak penghasilan guru non-ASN. Nunuk menegaskan bahwa guru honorer bukan hanya dijamin bisa tetap mengajar, tapi juga berhak mendapatkan dukungan finansial sesuai kondisi masing-masing.
“SE ini juga mengatur dukungan penghasilan bagi guru non-ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui tunjangan profesi guru, insentif, maupun dukungan tambahan lain dari pemerintah daerah,” ungkap Nunuk, dilansir dari detikNews, Selasa (19/5/2026).
Skema akan dibagi menjadi tiga kategori. Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja berhak mendapat tunjangan profesi guru sebesar 2 juta perbulan. Dari data Kemendikdasmen, tersapat 137.764 guru yang masuk dalam kategori ini.
Sementara itu, guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik namun tidak memenuhi beban kerja, atau yang belum memiliki sertifikat pendidik sama sekali, berhak mendapat intensif sebesar Rp400 ribu per bulan dari Kemendikdasmen. Jumlah guru dalam kategori ini tercatat mencapai 99.432 orang.
Pemerintah daerah juga diberi keleluasaan untuk memberikan penghasilan tambahan sesuai kemampuan anggaran daerah masing-masing.
Desember 2026 sebagai Batas Penataan Status
Dalam SE tersebut memberikan batas waktu 31 Desember 2026, hal ini kerap menjadi sumber kesalahpahaman. Nunuk menegaskan bahwa yang diatur adalah status non-ASN, bukan penghentian tugas mengajar.
“Tidak ada pernyataan dalam SE tersebut yang mengatakan guru non-ASN dilarang mengajar pada 2027. Yang ditata statusnya, bukan menghentikan gurunya,” tegasnya, dilansir dari detikNews, Selasa (19/5/2026).
Lanjut Nunuk, pemerintah masih terus membahas skema baru untuk mengakomodasi kebutuhan guru setelah Desember 2026. Kebutuhan guru di Indonesia saat ini masih sangat banyak. Jumlah formasi yang belum terpenuhi mencapai sekitar 498 ribu, sementara setiap tahun terdapat 60-70 ribu guru yang memasuki masa pensiun.
Respons positif juga datang dari daerah. Kepla Dinas Pendidikan Kota Bandung, AsepĀ Saeful Gufron, menyebut SE ini sebagai kabar gembira yang menjawab kepastian yang selama ini dirasakan oleh pemda.

“Dengan, adanya SE ini saya rasa menjadi kabar gembira. jadi sudah bisa menjawab kebingungan tiap daerah,” ujarnya, dilansir dari Kemendikdasmen.go.id, 9 Mei 2026.
Demikian informasi mengenai SE Kemendikdasmen No.7 Tahun 2026, semoga dapat meluruskan kesalahpahaman dan memberikan ketenangan bagi para guru non-ASN yang selama ini mengabdi dengan penuh dedikasi di sekolah-sekolah negeri Indonesia.
~nsm
