Syarat TPG Non-ASN 2026: Ketentuan Terbaru
Syarat TPG guru non-ASN 2026 – ditetapkan pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Aturan baru ini mencakup ketentuan penerima tunjangan, kenaikan besaran TPG, serta batas waktu pengusulan melalui dinas pendidikan daerah.
Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 menetapkan kenaikan TPG/TKG guru Non-ASN dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Besaran ini berlaku untuk guru non-ASN yang belum memiliki Surat Keputusan (SK) Inpassing atau penyetaraan; sedangkan yang sudah memiliki SK Inpassing menerima tunjangan setara gaji pokok PNS.
Guru non-ASN yang bertugas di wilayah 3T dan telah memenuhi syarat sebagai penerima TPG tetap menerima Tunjangan Profesi Guru, dengan besaran Rp2 juta per bulan.
Seluruh proses ini berlaku di berbagai daerah di Indonesia melalui koordinasi antara dinas pendidikan setempat dan Puslapdik Kemendikdasmen. Data guru harus terinput secara lengkap dan akurat di Dapodik agar bisa disinkronkan dengan sistem penyaluran tunjangan.

skema penyaluran tunjangan bagi guru yang telah mengantongi sertifikat pendidik akan disesuaikan dengan sejumlah indikator, mulai dari status kepegawaian, masa pengabdian, hingga golongan yang melekat pada guru bersangkutan. Penyesuaian ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menata ulang sistem pemberian tunjangan secara lebih terukur dan akuntabel.
Kebijakan ini sekaligus menandai pengetatan administrasi dalam sistem pemberian tunjangan, seiring dengan rencana perubahan skema pencairan yang diarahkan tidak lagi per triwulan, melainkan dibayarkan setiap bulan.
Kebijakan ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN yang selama ini memiliki penghasilan yang relatif rendah dibandingkan guru ASN. Kenaikan besaran TPG diharapkan dapat mendorong kompetensi profesional guru Non-ASN dan menambah motivasi mereka dalam menjalankan tugas pendidikan.
Selain itu, keterlibatan pemerintah daerah dalam penetapan persyaratan penerima tunjangan dimaksudkan untuk “mendorong tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyejahterakan guru di wilayahnya,” ujar Sri Lestariningsih, Subkordinator Aneka Tunjangan Puslapdik
Syarat TPG Guru Non-ASN 2026
Untuk dapat menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada 2026, guru non-ASN diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan administratif dan kinerja yang telah ditetapkan pemerintah. Adapun persyaratan tersebut meliputi:
- Terdaftar aktif dan valid dalam Dapodik serta Info GTK
Guru non-ASN harus memastikan data satuan pendidikan, status kepegawaian, dan beban mengajar tercatat sinkron di Dapodik. Ketidaksesuaian data yang terdeteksi di Info GTK berpotensi menghambat pencairan TPG.
- Memiliki NUPTK yang masih aktif
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) menjadi identitas resmi guru secara nasional. Tanpa NUPTK aktif, guru tidak dapat diproses sebagai penerima TPG.
- Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam pelajaran per minggu
Guru non-ASN wajib melaksanakan tugas mengajar sekurang-kurangnya 24 jam pelajaran dan paling banyak 40 jam per minggu. Jam mengajar tersebut harus sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.
- Didukung Surat Keputusan (SK) Mengajar yang sah
Seluruh aktivitas mengajar harus dibuktikan dengan SK Mengajar yang berlaku dan datanya konsisten dengan yang tercantum dalam Dapodik.
- Memiliki Sertifikat Pendidik
Sertifikat pendidik menjadi syarat utama penerima TPG sebagai bukti bahwa guru telah menyelesaikan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan diakui sebagai pendidik profesional.
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
Setelah memperoleh sertifikat pendidik, guru harus memiliki NRG sebagai tanda bahwa sertifikasi tersebut telah tervalidasi dan diakui oleh negara.
- Memperoleh hasil PKG minimal berkategori baik
Pemerintah mensyaratkan guru non-ASN memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dengan predikat minimal baik. Guru yang sedang menjalani sanksi disiplin berat tidak dapat menerima TPG.
- Memiliki status kepegawaian yang sah dan konsisten
Kejelasan status kepegawaian menjadi bagian dari verifikasi akhir. Keselarasan antara dokumen fisik dan data digital diperlukan agar penyaluran TPG dapat dilakukan tanpa kendala.
Demikian informasi mengenai syarat Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-ASN. Diharapkan para pendidik dapat mencermati dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku agar proses pencairan tunjangan dapat berjalan lancar.
-nsm
