| | |

Tahun Baru, Kebijakan Baru: Apa yang Berubah di Pengelolaan Kinerja Pendidik 2026?

Pengelolaan Kinerja – Pemerintah resmi meluncurkan kebijkan baru mengenai pengelolaan kinerja pendidik di Indonesia pada tahun baru 2026 ini. Melalui Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan pembaruan pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah yang lebih sederhana, bermakna, dan inklusif.

Sumber: Dokumentasi Kemendikdasmen

22 Desember 2025, Kemendikdasmen menerbitkan Kepmendikdasmen Nomor 27/0/2025 tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yang resmi secara nasional menjadi acuan bagi pengelolaan kinerja ASN sektor pendidikan mulai tahun 2026. Kebijakan ini bukan hanya sekedar administratif melainkan memiliki perubahan budaya kinerja yang fokus pada pelayanan pendidikan yang bermutu.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti menegaskan,

“Melalui penyederhanaan sistem ini, guru diharapkan lebih proaktif berperan sebagai pendidik dan pembimbing, menjadi mitra utama dalam penguatan karakter peserta didik, serta turut berkontribusi dalam berbagai kegiatan masyarakat., dan terlibat dalam kegiatan di satuan pendidikan.” Ujarnya pada peresmian di Jakarta, 2025.

Melalui akun resmi Rumah Pendidikan, pemerintah menegaskan bahwa guru dan kepala sekolah ASN yang bertugas di sekolah swasta kini dapat melakukan pengelolaan kinerja melalui Ruang GTK. Hal ini menjadi penanda penting bahwa kini tidak hanya pada satuan pendidikan negeri, melainkan menjangkau seluruh pendidikan tanpa melihat status lembaga tempat bertugas.

Sebelumnya, sistem pengelolaan kinerja banyak dianggap membebani karena bersifat berat dan terpisah, sehingga fokus peserta didik tetap pada tugas profesionalnya, bukan sekadar pengisian dokumen. Tahun 2026 ini, penilaian kinerja dilakukan secara berjenjang. Guru dinilai oleh kepala sekolah sebagai atasan langsung, kepala sekolah dinilai oleh pejabat pemerintah daerah, dan pengawas juga dinilai oleh dinas pendidikan daerah sesuai kewenangannya.

Selain itu, pada aspek pengembangan kompetensi pun diarahkan pada refleksi diri atas praktik kerja yang telah dilakukan, bukan sekedar akumulasi poin, sehingga menggeser orientasi  dari mengejar poin administratif menuju proses reflektif yang mendorong peningkatan kualitas kinerja secara substansif karena prosesnya terintegrasi pada sistem e-kinerja.

Pengelolaan Kinerja 2026: Apa yang Berbeda dari Tahun Sebelumnya?

Meski pengelolaan kinerja tahun 2026 dilaksanakan dalam satu sistem yang sama melalui Ruang GTK, perbedaan ini tidak terletak pada mekanisme, melainkan pada apa yang dinilai dan peran yang dijalankan.

Bagi guru, diarahkan pada praktik pembelajaran di kelas dan dampaknya terhadap proses belajar murid. Guru dinilai sebagai pelaksana langsung pembelajaran, dengan penekanan pada refleksi praktik mengajar dan upaya peningkatan kualitas pembelajaran. Dalam sistem ini, guru menjadi subjek kinerja yang dinilai oleh kepala sekolah sebagai atasan langsung.

Sementara itu, kepala sekolah memiliki posisi yang khas. Selain dinilai kinerjanya sebagai pemimpin satuan pendidikan terutama dalam aspek kepemimpinan, manajerial, dan pengembangan sekolah, kepala sekolah juga berperan sebagai penilai kinerja guru. Peran ganda ini menempatkan kepala sekolah bukan hanya sebagai pelaksana kebijakan, tetapi juga sebagai penggerak budaya kinerja di tingkat sekolah.

Adapun pengawas sekolah dinilai berdasarkan fungsi pengawasan dan pembinaan. Fokus kinerjanya tidak berada pada praktik pembelajaran di kelas, melainkan pada pengawasan akademik dan manajerial terhadap sekolah binaan, pendampingan kepala sekolah dan guru, serta upaya menjaga dan meningkatkan mutu satuan pendidikan secara keseluruhan.

Demikian, semoga pengelolaan kinerja tahun 2026 yang dilakukan melalui satu sistem yang sama tetap memperhatikan tugas dan tanggung jawab masing-masing jabatan. Dengan cara ini, kebijakan tersebut diharapkan terasa lebih adil dan relevan bagi seluruh pelaku pendidikan, karena penilaian didasarkan pada peran nyata yang dijalankan di sekolah.

-nsm

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *