| |

Gaji PPPK SPPG Terbaru, Berlaku Mulai 1 Februari 2026

Gaji PPPK SPPG – menjadi sorotan seiring pengangkatan pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Februari 2026 ini tidak hanya menyangkut perubahan status kepegawaian, tetapi juga membawa implikasi langsung terhadap besaran gaji, tunjangan, serta kesiapan karier para pelaksana di lapangan.

Kepala Badan Gizi Nasioanl (BGN), Dadan Hindayana, menyebut bahwa mayoritas pegawai inti SPPG yang selama ini telah menjalankan operasional dapur MBG akan masuk dalam skema pengangkatan ASN PPPK.

“Sebagian besar kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan yang telah lama menjalankan operasional akan diangkat menjadi ASN PPPK per tanggal 1 Februari,” kata Dadan Hindayana di Jakarta.

Namun, Dadan menegaskan bahwa perubahan status tersebut bukan bersifat otomatis, melainkan melalui tahapan seleksi yang ketat dan terstandar secara nasional.

Berbeda dengan asumsi sebagian publik, seluruh pegawai inti SPPG tetap diwajibkan mengikuti mekanisme seleksi PPPK, termasuk tes berbasis komputer (CAT). Menurut Dadan, proses ini menjadi instrumen penyaringan untuk memastikan kualitas SDM yang akan menyandang status ASN.

““Prosesnya tetap melalui tahapan seleksi. Seluruh peserta wajib mengikuti dan dinyatakan lulus tes CAT. Apabila tidak memenuhi ambang kelulusan, yang bersangkutan tidak dapat diangkat sebagai ASN. Setiap calon juga harus melengkapi persyaratan administrasi, melakukan pendaftaran, serta mengikuti seluruh rangkaian ujian sebelum dinyatakan lolos” jelas Dadan.

Adanya skema tersebut, hanya jabatan strategis saja yakni kepala SPPG, ahli gizi , dan akuntan yang termasuk dalam formasi PPPK. Sementara itu tenaga pendudukng atau relawan tidak termasuk dalam sekma pengangkatan formasi PPPK.

BGN mengatakan proses seleksi saat ini sudah masuk ke fase akhir. Peserta yang dinyatakan lolos seleksi CAT kini menjalani tahapan administratif lanjutan, seperti pengisian daftar riwayat hidup dan pengusulan nomor induk PPPK.

Gaji PPPK SPPG

“Para peserta telah menyelesaikan proses pendaftaran dan mengikuti ujian berbasis komputer. Saat ini, mereka memasuki tahapan pengisian daftar riwayat hidup serta pengajuan nomor induk PPPK. Pengangkatan resmi diproyeksikan mulai berlaku pada 1 Februari 2026,” ujar Dadan dalam rapat dengan Komisi IX DPR.

Dengan status baru tersebut, pegawai inti SPPG tidak lagi menerima honor berbasis satuan kegiatan, melainkan gaji bulanan yang bersifat tetap. Dalam konteks SPPG, besaran gaji akan disesuaikan dengan:

  • Kualifikasi pendidikan
  • Jenis jabatan (kepala, ahli gizi, atau akuntan)
  • Masa kerja yang diakui

Skema ini dinilai memberikan kepastian pendapatan yang jauh lebih stabil dibandingkan pola kerja sebelumnya yang berbasis kontrak atau honor.

Gaji Pokok ASN PPPK SPPG

Penggajian PPPK di lingkungan negara mengikuti ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, di mana besaran gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut rentang gaji pokok secara umum bagi PPPK yang bisa menjadi gambaran awal setelah diangkat:

  • Golongan I (masa kerja 0 tahun): gaji menjadi Rp1.938.500, naik dari Rp1.794.900
  • Golongan II (masa kerja 3 tahun): gaji ditetapkan Rp2.116.900, sebelumnya Rp1.960.200
  • Golongan III (masa kerja 3 tahun): gaji sebesar Rp2.206.500, dari sebelumnya Rp2.043.200
  • Golongan IV (masa kerja 3 tahun): gaji kini Rp2.299.800, meningkat dari Rp2.129.500
  • Golongan V (masa kerja 0 tahun): gaji Rp2.511.500, sebelumnya Rp2.325.600
  • Golongan VI (masa kerja 3 tahun): gaji Rp2.742.800, naik dari Rp2.539.700
  • Golongan VII (masa kerja 3 tahun): gaji Rp2.858.800, sebelumnya Rp2.647.200
  • Golongan VIII (masa kerja 3 tahun): gaji Rp2.979.700, dari sebelumnya Rp2.759.100
  • Golongan IX (masa kerja 0 tahun): gaji Rp3.203.600, meningkat dari Rp2.966.500
  • Golongan X (masa kerja 0 tahun): gaji Rp3.339.100, sebelumnya Rp3.091.900
  • Golongan XI (masa kerja 0 tahun): gaji Rp3.480.300, naik dari Rp3.222.700
  • Golongan XII (masa kerja 0 tahun): gaji Rp3.627.500, dari sebelumnya Rp3.359.000
  • Golongan XIII (masa kerja 0 tahun): gaji Rp3.781.000, sebelumnya Rp3.501.100
  • Golongan XIV (masa kerja 0 tahun): gaji Rp3.940.900, naik dari Rp3.649.200
  • Golongan XV (masa kerja 0 tahun): gaji Rp4.107.600, dari sebelumnya Rp3.803.500
  • Golongan XVI (masa kerja 0 tahun): gaji Rp4.281.400, meningkat dari Rp3.964.500
  • Golongan XVII (masa kerja 0 tahun): gaji Rp4.462.500, sebelumnya Rp4.132.000

Meski menjanjikan peningkatan kesejahteraan, pengangkatan ini tetap mensyaratkan kelulusan seleksi dan pemenuhan administrasi. Artinya, tidak semua pihak yang terlibat dalam operasional dapur MBG akan otomatis menjadi ASN PPPK.

Ke depan, publik masih menanti regulasi teknis lanjutan terkait penempatan golongan, besaran tunjangan kinerja, serta mekanisme perpanjangan kontrak PPPK bagi pegawai SPPG.

Meski menjanjikan peningkatan kesejahteraan, pengangkatan ini tetap mensyaratkan kelulusan seleksi dan pemenuhan administrasi. Artinya, tidak semua pihak yang terlibat dalam operasional dapur MBG akan otomatis menjadi ASN PPPK.

Demikian informasi mengenai gaji dan tunjangan pegawai SPPG yang diangkat menjadi ASN PPPK, semoga kebijakan ini dapat berjalan seimbang dengan upaya peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.

-nsm

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *