Bedah Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026: Solusi Sekolah Bermutu?
Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 – Sekolah sebagai institusi pengetahuan dan transformasi budaya tidak hanya berupaya memberikan komitmen untuk pertumbuhan, yang kemudian menjadi gambaran utama dari Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang terbaru menjelaskan bahwa sekolah tidak hanya hadir sebagai jalur pacu untuk berkompetisi, namun juga ruang untuk tumbuh pada kenyamanan berkehidupan.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti pada Kamis (8/1) lalu telah mengeluarkan regulasi terbaru yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sebagai pengganti dari Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Dilansir dari situs kompasiana.com, pergantian ini dilakukan dengan maksud pendalaman pada studi kasus Pembangunan budaya yang preventif, edukatif, dan berkelanjutan. Hal ini didasarkan bahwa pendekatan reaktif merupakan tanggapan, bukan tindakan pencegahan sehingga diperlukan upaya lebih agar lebih terjamin keamanan & kenyamanannya.
“Dengan peraturan ini, sanksi kepada siswa dapat diminimalisir bahkan dicegah. Pendekatan yang lebih humanis dapat mendukung pencegahan praktik perundungan anak di sekolah,” ujar Hadrian Irfani, Wakil Ketua Komisi X DPR RI dikutip dari antaranews.com.
Fondasi Pencegahan Kekerasan ke Budaya Sekolah
Pada Permendikbudsaintek Nomor 46 yang lalu, substansi dari regulasi yang disepakati adalah penekanan pencegahan dan penanganan kekerasan, sedangkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 lebih terfokus pada konsep mendalam, yaitu Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman.
Lebih lanjut, budaya Aman dan Nyaman ini juga menjadi ruangan kondusif dari terselenggaranya pembelajaran secara spiritual, fisik, sosiokultural, adab, dan keamanan digital. Sehingga dapat disimpulkan bahwa sekolah tidak hanya dilihat dari perlakuan sehari-hari, namun juga suasana belajar yang aman, inklusif, serta ramah anak.
“Prasyarat utama bagi kualitas pendidikan adalah lingkungan belajar aman & nyaman. Sehingga guru dan seluruh tenaga kependidikan memiliki peran utama untuk memastikan semua berjalan sesuai dengan koridor serta tidak ada kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan,” tambah Hadrian mellaui antaranews.com.
Dengan demikian, regulasi ini menjadi salah satu langkah pembaruan Kemendikdasmen dalam merestrukturisasi tanggapan masyarakat, terkhusus pegiat pendidikan. Mendikdasmen Abdul Mu’ti juga menjelaskan bahwa mutu pendidikan tidak hanya diukur dari capaian akademik, namun juga sejauh mana sekolah mampu menjadi ruang untuk terus tumbuh secara aman, nyaman, dan terjamin.
Demikian informasi mengenai Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026. Semoga bermanfaat.
