TKA SD SMP 2026: Hasil Tes Dipakai untuk SPMB Jalur Prestasi

Hasil Tes Kemampuan Akademik – (TKA) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) resmi dapat dimanfaatkan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 melalui jalur prestasi akademik. Kebijakan ini menandai langkah pemerintah dalam memperkuat seleksi penerimaan murid baru yang lebih objektif, terukur, dan adil di seluruh daerah.

Pemanfaatan hasil TKA SD/SMP tersebut sejalan dengan dibukanya pendaftaran TKA Tahun 2026 oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Bersamaan dengan itu, Kemendikdasmen juga menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dasmen) yang mengatur pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.

Surat Edaran Dirjen sebagai Dasar Pelaksanaan SPMB

Surat Edaran Dirjen PAUD Dasmen menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam mempersiapkan serta melaksanakan seluruh tahapan SPMB. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan pentingnya penyelenggaraan SPMB yang tertib, transparan, dan akuntabel, termasuk dalam penetapan kriteria seleksi peserta didik baru.

Salah satu poin penting yang diatur adalah pemanfaatan hasil TKA sebagai bagian dari dasar seleksi pada jalur prestasi akademik. Ketentuan ini terutama berlaku untuk penerimaan peserta didik pada jenjang SMP dan SMA. Dengan adanya kebijakan tersebut, hasil TKA diposisikan sebagai instrumen pendukung untuk menilai capaian akademik murid secara lebih seragam.

Pemanfaatan TKA dinilai dapat mengurangi ketergantungan pada penilaian yang selama ini berbeda-beda antar satuan pendidikan. Melalui tes yang disusun secara terstandar, proses seleksi diharapkan mampu memberikan peluang yang lebih setara bagi peserta didik dari berbagai latar belakang sekolah.

Peran Pemerintah Daerah dan Orang Tua

Kemendikdasmen melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) mengimbau pemerintah daerah dan satuan pendidikan agar memastikan keterpaduan antara pelaksanaan TKA dengan seluruh tahapan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027. Sinkronisasi ini diperlukan agar pemanfaatan hasil TKA tidak berjalan terpisah dari mekanisme seleksi yang telah ditetapkan oleh daerah.

Selain itu, peran orang tua juga menjadi perhatian. Orang tua didorong untuk mendukung partisipasi murid dalam pelaksanaan TKA, mengingat hasil tes tersebut dapat menjadi salah satu rujukan penting dalam seleksi jalur prestasi akademik.

Mekanisme dan Dampak Pemanfaatan TKA dalam SPMB Jalur Prestasi

Dalam konteks jalur prestasi akademik, hasil TKA tidak berdiri sendiri. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Mu’ti, menjelaskan bahwa seleksi tetap mempertimbangkan lebih dari satu indikator. Selain nilai rapor, hasil tes kemampuan akademik juga akan menjadi bahan pertimbangan dalam penerimaan murid baru.

“Untuk jalur prestasi akademik, selain nilai rapor juga akan dilihat dari hasil tes kemampuan akademik,” ujar Mu’ti.

hasil TKA SD SMP untuk SPMB jalur prestasi
Sumber Dokumentasi: KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Meski demikian, Mu’ti menegaskan bahwa keikutsertaan dalam TKA tidak bersifat wajib. Peserta didik yang tidak mengikuti TKA tetap dapat mendaftar melalui jalur prestasi dengan menggunakan nilai rapor sebagai dasar seleksi.

Namun, menurutnya, penggunaan hasil TKA diperkirakan akan lebih dominan karena dinilai memiliki tingkat objektivitas yang lebih tinggi dibandingkan nilai rapor. Hal ini disebabkan oleh adanya variasi standar penilaian di masing-masing sekolah.

“Mayoritas nanti akan menggunakan TKA karena objektivitasnya lebih tinggi dibandingkan nilai rapor, yang sebagian merupakan sodaqoh guru,” katanya.

Kepala BSKAP Kemendikdasmen, Toni Toharudin, mengonfirmasi pemanfaatan hasil TKA dalam jalur prestasi SPMB. Ia menyampaikan hal tersebut di sela-sela Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) SPMB SD-SMP, Selasa (27/1/2026).

Menurut Toni, Surat Edaran Dirjen PAUD Dasmen terkait SPMB telah diterbitkan dan secara jelas memuat ketentuan pemanfaatan hasil TKA SD dan SMP untuk jalur prestasi akademik.

“Surat Edaran Dirjen sudah keluar terkait dengan SPMB dan nanti hasil dari TKA SD dan SMP ini akan digunakan khusus pada jalur prestasi,” ujar Toni.

Terkait porsi penggunaan hasil TKA dalam seleksi, Toni menjelaskan bahwa pengaturannya diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah. Penetapan porsi tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan tidak mengubah regulasi utama yang sudah ada.

“Porsinya diatur masing-masing Pemda dan saya kira di Surat Edaran Dirjen juga mungkin sudah ada karena peraturannya tidak berubah. Tetap,” lanjutnya.

Implikasi Kebijakan bagi Murid Berprestasi

Kebijakan pemanfaatan hasil TKA pada jalur prestasi akademik dinilai berpotensi memperluas akses murid berprestasi untuk melanjutkan pendidikan ke sekolah tujuan, termasuk sekolah-sekolah yang selama ini memiliki tingkat persaingan tinggi. Dengan instrumen seleksi yang lebih terstandar, peluang murid tidak lagi semata ditentukan oleh asal sekolah atau perbedaan standar penilaian.

Di sisi lain, fleksibilitas yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam mengatur porsi penggunaan TKA memungkinkan kebijakan ini disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing wilayah. Hal tersebut diharapkan dapat menjaga prinsip keadilan sekaligus memperhatikan kondisi lokal.

Secara keseluruhan, pemanfaatan hasil TKA dalam SPMB Jalur Prestasi Tahun Ajaran 2026/2027 menegaskan arah kebijakan seleksi penerimaan murid baru yang semakin menekankan objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Pemerintah berharap mekanisme ini mampu memberikan ruang yang lebih adil bagi murid berprestasi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.

Demikian ulasan mengenai pemanfaatan hasil TKA SD-SMP dalam SPMB jalur prestasi. Semoga informasi ini bermanfaat bagi peserta didik, orang tua, dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses penerimaan murid baru.

~nsm

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *