| | |

Kabar Gembira! Satgas Perlindungan Pendidik Mulai Dibentuk

Satuan Tugas Perlindungan Pendidik dan Tenaga Pendidik – resmi ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026 untuk memperkuat payung hukum termasuk membentuk satgas perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Aturan ini menjadi landasan baru dalam menjamin keamanan, profesi, dan hak-hak guru serta tenaga pendidikan di Indonesia.

Permendikdasmen ini menggantikan aturan sebelumnya Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 10 Tahun 2017 dan hadir di tengah kekhawatiran banyak guru yang menghadapi ancaman hukum yang tidak berdasar dan tindakan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil saat menjalankan tugas mendidik peserta didik.

Permendikdasmen juga mengatur empat jenis perlindungan utama:

  1. Perlindungan hukum, termasuk perlindungan dari kekerasan dan ancaman dari berbagai pihak;
  2. Perlindungan profesi, seperti perlakuan adil dalam hubungan kerja;
  3. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja;
  4. Perlindungan atas hak kekayaan intelektual pendidik

Kehadiran aturan ini menjadi perhatian publik karena munculnya berbagai kasus yang menempatkan guru dalam posisi rentan. Belakangan, sejumlah kasus menunjukkan guru yang sedang menjalankan tugas mendidik malah harus berurusan dengan hukum.

Mengutip dari Kompasiana, Iwan Kartiwa menyoroti peristiwa pengeroyokan terhadap guru berinisial AS, yang merupakan pengajar di SMKN 3 Berbak, Tanjung Jabung Timur, Jambi. Selain itu, terdapat pula kasus guru honorer berinisial TWS dari SDN 21 Pematang Raman, Kabupaten Muaro Jambi, yang terpaksa berurusan dengan hukum setelah melakukan pendisiplinan murid dalam kegiatan razia rambut.

Kasus lainnya juga terjadi di Konawe Selatan, ketika  sempat ditetapkan sebagai tersangka akibat tuduhan memukul murid yang diketahui merupakan anak seorang polisi. Namun setelah kasus tersebut viral dan menyita perhatian publik, Supriani akhirnya diputus bebas oleh pengadilan.

Satgas Perlindungan Pendidik dan Tenaga Pendidik

Salah satu inovasi penting dalam regulasi ini adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagai lembaga pelaksana di lapangan. Dalam ketentuan umum, Satgas Perlindungan didefinisikan sebagai,

“Satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan yang dapat disingkat Satgas Perlindungan merupakan tim yang berfungsi sebagai koordinator perlindungan di kementerian, pemerintah daerah, atau organisasi profesi” bunyi pasal 1 ayat (6) dalam regulasi tersebut.

Keberadaan satgas ini diharapkan menjadi jalur koordinasi yang lebih jelas ketika pendidik atau tenaga kependidikan menghadapi persoalan dalam pelaksanaan tugas, termasuk persoalan hukum, profesi, keselamatan, dan hak kekayaan intelektual.

Permendikdasmen ini juga mengatur pembentukan satgas di beberapa tingkatan.

  1. Di tingkat pemerintah daerah, satgas dibentuk oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. Keanggotaannya berjumlah ganjil, paling banyak 7 orang, berasal dari unsur dinas pendidikan dan akademisi, serta dapat melibatkan praktisi hukum.
  2. Sementara itu, di tingkat kementerian, satgas dibentuk oleh Direktur Jenderal dengan jumlah anggota ganjil paling sedikit 9 orang yang terdiri dari unsur birokrat, akademisi, dan praktisi.
  3. Selain itu, organisasi profesi juga dapat membentuk satgas atau tim advokasi sesuai ketentuan organisasi masing-masing

Permendikdasmen ini tidak hanya menegaskan perlindungan hukum, tetapi juga bertujuan meningkatkan profesionalisme guru dan tenaga kependidikan melalui mekanisme perlindungan yang jelas dan terstruktur.

Dengan hadirnya Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 dan pelaksanaan Satgas Perlindungan, diharapkan guru dan tenaga kependidikan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih aman dan profesional tanpa perlu khawatir terhadap ancaman hukum atau tekanan yang tidak proporsional.

Regulasi ini diharapkan juga mendorong perlindungan yang lebih konsisten dan responsif, serta memberi rasa percaya diri kepada pendidik bahwa negara hadir untuk melindungi mereka sebagai garda terdepan dalam dunia pendidikan.

Demikian informasi mengenai satgas perlindungan pendidik dan tenaga pendidik semoga kebijakan ini membuat guru dan tenaga pendidik lebih aman dan nyaman dalam  menjalankan tugasnya.

-nsm

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *