| | | |

Pengangkatan PPPK SPPG dan Arah Kebijakan Pendidikan

Pengangkatan PPPK SPPG – Pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi bagian dinamika kebijakan pendidikan dan pembangunan sumber daya manusia di Indonesia. Pengangkatan tersebut tertuang secara resmi pada Peraturan Presiden Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, khususnya Pasal 17, yang menyatakan bahwa pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara regulatif, kebijakan ini memang memiliki landasan hukum yang jelas. Namun, dalam konteks pendidikan yang lebih luas, kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan reflektif: sebenarnya, pendidikan di Indonesia sedang diarahkan ke mana?Pengangkatan PPPK SPPG

Badan gizi nasional menegaskan Pengangkatan PPPK PPPG hanya diperentukkan untuk 3 jabatan yaitu, kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Wakil kepala badan gizi Nanik S. Deyang menegaskan,

“Dalam kebijakan PPPK, yang dikategorikan sebagai pegawai SPPG hanyalah posisi inti dengan peran teknis dan administratif yang bersifat strategis, yakni Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Sementara itu, tenaga lain di luar jabatan tersebut, termasuk relawan, tidak termasuk dalam mekanisme pengangkatan PPPK.” Ujar Nanik, Selasa (13/1) pada BGN pers.

Sementara itu, dalam waktu relatif bersamaan dunia pendidikan menghadapi kebijakan lain yang justru berdampak pada melemahnya posisi tenaga pendidik khususnya guru honorer. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengkritik pemangkasan alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembayaran gaji.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyatakan bahwa,

“Bahkan saat ini, porsi dana BOS yang dapat digunakan dibatasi hanya sebesar 20 persen dari total anggaran.” ujarnya (Minggu, 7/9/2025) dikutip pada New Indonesia.

Alokasi gaji honorer dari dana BOS kini dibatasi hanya 20% dari total dana yang diterima sekolah. Akibatnya, kebijakan ini berdampak langsung pada kesejahteraan guru honorer, terutama di sekolah-sekolah yang masih sangat bergantung pada mereka untuk menjalankan proses pembelajaran.

Secara praktik, pemangkasan tersebut disertai narasi bahwa kebijakan ini akan diarahkan ke skema PPPK. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua guru honorer memiliki akses yang sama. Hambatan tersebut muncul karena keterbatasan formasi, usia, maupun persyaratan administratif..

Pendidikan di Antara Program dan Substansi

Di sisi lain negara bergerak cepat dalam mengamankan status kepegawaian bagi pelaksana program strategis. Sementara itu, tenaga pendidik yang menjadi aktor utama dalam proses pendidikan justru masih bergulat dengan ketidakpastian.

Pendidikan akhirnya berisiko dipahami sebatas rangkaian program dan proyek, bukan sebagai proses jangka panjang yang bertumpu pada manusia. Program makan bergizi tentu memiliki nilai penting, tetapi pendidikan tidak dapat berdiri hanya di atas intervensi gizi tanpa diiringi perhatian serius pada kesejahteraan dan keberlanjutan profesi guru.

Pertanyaan “pendidikan Indonesia sebenarnya untuk apa?” menjadi relevan untuk terus diajukan. Pendidikan seharusnya tidak berhenti pada penguatan sistem dan administrasi, tetapi juga memastikan keadilan kebijakan bagi seluruh pelaku pendidikan.

Tanpa keberpihakan yang utuh dan konsisten, pendidikan berisiko kehilangan orientasi substansinya. Akan tampak berjalan melalui regulasi dan program tetapi rapuh dalam menjamin martabat dan keberlanjutan manusia yang menjalankannya. Pada titik inilah, kebijakan pendidikan perlu dikaji tidak hanya dari apa yang diatur dalam regulasi, tetapi juga dari siapa yang benar-benar dilindungi dan diprioritaskan oleh negara.

-nsm

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *