Mengulas Buku Putih ex-Mendikbud Nadiem Makarim: Cacat Hukum di Indonesia
Buku Putih Nadiem Makarim – Nadiem Makarim, merilis sebuah dokumen bertajuk Buku Putih Nadiem Makarim yang berisi penjelasan dan klarifikasi atas berbagai tuduhan publik terkait kebijakan puengadaan laptop berbasis Chrome OS di Kemendikbudristek. Dokumen tersebut disusun sebagai respons atas beredarnya tuduhan, potongan informasi, serta narasi yang berkembang di ruang publik tanpa disertai konteks yang utuh.

“Saat ini Nadiem Makarim membuka seluruh fakta hukum dan siap menepis tuduhan yang selama ini dialamatkan kepadanya melalui proses hukum yang sah dan transparan,” tulis Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim.
Dalam keterangan yang sama dijelaskan bahwa seluruh fakta dan informasi tersebut telah dihimpun dan disajikan dalam satu wadah. Informasi tersebut dapat diakses melalui laman https://faktanadiem.org/ serta dokumen Buku Putih Nadiem Makarim, yang tersedia melalui situs Fakta Nadiem.
“Seluruh informasi terkait data, dokumen, dan bukti-bukti dalam Kasus Chromebook kini telah terbuka dan dapat diakses oleh siapa pun yang ingin mengetahuinya,” lanjut keterangan tersebut.
Pada bagian awal dokumen, Tim Penasihat Hukum menjelaskan bahwa Buku Putih Nadiem Makarim ini bertujuan mengajak pembaca menelusuri kembali apa yang sebenarnya terjadi, mulai dari proses pengambilan kebijakan, pembagian peran para pihak, hingga tahapan pelaksanaan kebijakan tersebut. Dokumen ini ditegaskan bukan untuk membangun opini atau meminta kepercayaan publik, melainkan untuk membuka proses kebijakan secara runtut, terdokumentasi, dan dapat diverifikasi.
Buku Putih tersebut juga menekankan bahwa kehadirannya tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk dipercaya begitu saja, melainkan sebagai undangan bagi publik untuk memahami dan menilai peristiwa berdasarkan fakta yang disajikan secara sistematis. Oleh karena itu, dokumen ini memuat kronologi kebijakan, rujukan regulasi, serta penjelasan mengenai keterlibatan berbagai lembaga negara dalam proses pengambilan dan pengawasan kebijakan.
Melalui penyusunan tersebut, Buku Putih Nadiem Makarim berupaya memberikan gambaran utuh bahwa kebijakan pengadaan Chrome OS dijalankan melalui mekanisme formal pemerintahan dan melibatkan banyak pihak, bukan keputusan sepihak. Posisi Menteri, sebagaimana dijelaskan dalam dokumen ini, berada pada ranah kebijakan umum, sementara keputusan teknis dan pelaksanaan berada di tangan unit kerja terkait sesuai kewenangannya.
Penegasan kronologi dan prosedur menjadi pola pertama yang menonjol dalam Buku Putih. Dokumen ini membuka pembahasan dengan menelusuri kembali tahapan kebijakan pengadaan perangkat TIK di Kemendikbudristek secara runtut, mulai dari perencanaan program digitalisasi pendidikan hingga pelaksanaan pengadaan di lapangan. Rangkaian waktu, forum rapat, serta dokumen pendukung dihadirkan untuk menunjukkan bahwa kebijakan tidak lahir secara tiba-tiba, melainkan melalui proses yang panjang dan berlapis.
Pemisahan kewenangan muncul sebagai pola berikutnya. Buku Putih secara konsisten membedakan peran antara Menteri, pejabat struktural, dan tim teknis. Menteri digambarkan berada pada ranah kebijakan umum, sementara keputusan teknis pengadaan, pemilihan spesifikasi, hingga pelaksanaan kontrak ditempatkan sebagai kewenangan unit kerja terkait. Penegasan ini berulang, terutama saat dokumen menanggapi tuduhan adanya intervensi langsung dari pimpinan kementerian.
Pola lain yang menonjol adalah penekanan pada pengambilan keputusan bersama dalam mengambil rumusan kebijakan. Kebijakan pengadaan ditampilkan sebagai hasil kerja bersama, bukan keputusan individu. Buku Putih menyebut keterlibatan berbagai pihak internal kementerian dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan, sehingga tanggung jawab diposisikan sebagai tanggung jawab institusional, bukan personal.
Selanjutnya, Buku Putih memberi perhatian besar pada kepatuhan terhadap regulasi dan mekanisme pengawasan negara. Dokumen ini memuat rujukan terhadap aturan pengadaan barang dan jasa, ketentuan tingkat komponen dalam negeri, serta pendampingan oleh lembaga negara seperti LKPP, BPKP, JAMDATUN, dan KPPU. Kehadiran lembaga-lembaga tersebut ditampilkan sebagai bagian dari proses yang dilalui sebelum dan selama kebijakan dijalankan.
Dalam menjawab isu kerugian negara, Buku Putih Nadiem Makarim mengedepankan data dan hasil pemeriksaan keuangan. Penjelasan mengenai harga satuan, mekanisme pengadaan, serta hasil audit digunakan untuk menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak menimbulkan kerugian keuangan negara. Bagian ini juga menyentuh perbandingan harga dan spesifikasi perangkat sebagai konteks kebijakan yang diambil pada saat itu.
Kehadiran Buku Putih Nadiem Makarim ini secara tidak langsung membuka gambaran tentang bagaimana hukum di Indonesia kerap bekerja dalam merespons kebijakan publik. Penekanan yang kuat pada pemenuhan prosedur, pendampingan lembaga negara, dan kepatuhan regulasi menunjukkan bahwa akuntabilitas hukum masih dipahami terutama sebagai persoalan administratif. Selama proses dinilai berjalan sesuai aturan, ruang untuk mempertanyakan kualitas dan ketepatan kebijakan menjadi relatif sempit.
Pola ini juga memperlihatkan keterbatasan hukum administrasi dalam menempatkan tanggung jawab kebijakan. Pemisahan kewenangan yang tegas antara pembuat kebijakan dan pelaksana teknis memang sesuai struktur birokrasi, namun dalam praktiknya sering menyulitkan penentuan siapa yang bertanggung jawab secara substantif ketika kebijakan menimbulkan persoalan. Dalam konteks ini, hukum cenderung berhenti pada pembagian peran, tanpa memberikan kerangka yang jelas mengenai tanggung jawab akhir kebijakan publik.
Di sisi lain, polemik yang mengiringi kebijakan ini menunjukkan kecenderungan penarikan persoalan kebijakan ke ranah hukum pidana. Ketika kebijakan dipersoalkan, perdebatan cepat bergeser pada ada atau tidaknya unsur pidana, alih-alih pada evaluasi kebijakan itu sendiri. Situasi ini mencerminkan belum kuatnya mekanisme evaluasi kebijakan non-pidana di Indonesia, sehingga hukum pidana kerap menjadi pintu masuk utama dalam menguji kebijakan publik.
Dalam kerangka analisis kebijakan, kondisi tersebut menunjukkan tantangan yang lebih luas. Hukum belum sepenuhnya berfungsi sebagai instrumen pembelajaran kebijakan, melainkan lebih sering hadir sebagai alat pembenaran atau penyangkalan.
Buku Putih Nadiem Makarim, dalam konteks ini, menjadi cermin dari sistem hukum yang masih lebih siap membuktikan kepatuhan prosedural dibanding menilai dampak kebijakan secara menyeluruh.
-nsm
