Pengelolaan Kinerja Tahun 2026: Lebih Sederhana adalah Kuncinya!
Pengelolaan Kinerja Tahun 2026 – Jangkauan Pengelolaan Kinerja Tahun 2026 ini terlihat lebih mudah, ringan dan menjangkau lebih banyak Guru-Tenaga Kependidikan di seluruh Indonesia. Saat ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) berupaya sebaik mungkin untuk merangkul semua pihak penyelenggara Pendidikan, namun terus mengembangkan sistem yang mudah diakses oleh semua lini.
Sesuai dengan Kepmendikdasmen Nomor 271/O/2025 yang rilis dan diberlakukan sejak tanggal 22 Desember 2025 kemarin, Guru (baik negeri maupun swasta), Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Kepala Dinas Pendidikan hingga Kepala Daerah memiliki kewenangan yang diatur pada regulasi Pengelolaan Kinerja Tahun 2026 ini.
Menurut laman Instagram rumahpendidikan.kemendikdasmen, perbedaan yang paling kentara pada penerapan kebijakan ini adalah Guru & Kepala Sekolah ASN swasta kini dapat melakukan Pengelolaan Kinerjanya di Ruang GTK.
Hal ini tentu menjadikan angin segar untuk pendidik dan pemangku kebijakan di sekolah swasta bersangkutan. Pasalnya, guru kini juga bisa mengakses pengelolaan kinerja melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) yang memberikan kemudahan administrasi, terutama Rapor Pendidikan.
Secara tidak langsung, Pengelolaan Kinerja memberikan beberapa dampak positif yang bisa dirasakan oleh berbagai lapisan pemangku kebijakan. Diantaranya adalah:
- Peningkatan Kualitas Pembelajaran
Pada beberapa navigasi yang ditampilkan melalui aplikasi PMM, ada beberapa perangkat yang memudahkan Pendidik sehingga lebih mudah dalam mengerjakan administrasinya, mulai dari Perangkat Pembelajaran hingga modul yang bisa diakses gratis menggunakan email belajar.id.
- Kemudahan dan Efisiensi
Pada prinsipnya, pelaporan yang saat ini adalah agar guru/pendidik tidak lagi mengejar angka kredit, sehingga lebih fokus pada pengembangan diri, pembelajaran bermakna, dan administrasi yang lebih singkat.
- Strandarisasi dan Transparansi
Jangkauan pengelolaan kinerja memberikan pengembangan kualitas pembelajaran dan guru lebih seragam, terukur dan terlihat. Progres yang dilakukan oleh pendidik juga dapat dilihat oleh operator/kepala sekolah yang menggunakan akun belajar.id
- Pengembangkan Karir
Guru dan Kepala Sekolah Swasta mampu mengukur kompetensi pada aspek profesional. Hal ini tentu berdampak pada jenjang karir selama mengajar.
ika diamati lebih lanjut, peran pemangku kebijakan dan guru pada ini mengalami penyederhanaan yang sangat berpihak. Perbedaan yang terasa pada tahun 2026 ini adalah Pelaporan Pengelolaan Kinerja hanya dilakukan SATU KALI dalam setahun, TANPA UNGGAH DOKUMEN dan pada praktiknya TIDAK BERBASIS POIN.
Demikian informasi mengenai Pengelolaan Kinerja Tahun 2026. Semoga bermanfaaat.
~zz
